Longsor Menerjang 31 Rumah Warga Garut, 44 Kepala Keluarga Mengungsi

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Minggu, 26 Desember 2021 | 17:30 WIB
Ilustrasi Longsor (Pikiran-rakyat)
Ilustrasi Longsor (Pikiran-rakyat)

PROTOKOL24- Sedikitnya 30 rumah terdampak bencana tanah longsor di Kecamatan Talegong dan Cisewu wilayah selatan Garut.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut memastikan tidak ada korban jiwa dalam bencana ini. Namun warga yang rumahnya terdampak harus diungsikan.

"Terancam 30 rumah 45 KK (kepala keluarga) itu yang Talegong, Cisewu cuma satu rumah empat jiwa laporan Camat Cisewu," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut, Satria Budi, seperti dikutip PROTOKOL24 dari Antara, Minggu 26 Desember 2021.

Baca Juga: Hendak Selamatkan Hewan Peliharaan, Ibu dan Anak Terseret Arus Sungai Ditemukan Tewas

Kerusakan rumah warga ini membuat penghuninya mengungsi ke tempat yang lebih aman. Beberapa diantaranya mengungsi ke rumah saudara.

Bencana tanah longsor ini disebabkan hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Garut.

Tanah longsor tidak saja mengakibatkan kerusakan rumah, hujan dengan intensitas tinggi juga mengakibatkan longsor hingga menutup badan jalan di Cilawu pada Sabtu 25 Desember 2021 lalu.

"Alhamdulillah tidak ada korban," sebut Satria Budi.

Baca Juga: Ada Dua Bukti, Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terpecahkan, Pengacara Danu dan Yoris : Kasus Unik

Merespon bencana alam yang terjadi, petugas gabungan pun diterjunkan untuk membersihkan material tanah longsor. Upaya ini dilakukan secara bergotongroyong dengan warga setempat secara manual.

Petugas gabungan juga mendatangkan alat berat untuk membersihkan material tanah longsor akibat hujan deras ini.

BPBD Garut mengimbau masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan hingga April 2022 mendatang, terutama saat hujan melanda.

Kewaspadaan ini terutama kepada masyarakat yang masuk ke dalam daerah rawan bencana.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X