Berpotensi Picu Kerumunan Hingga Gesekan Sosial, Kapolda Jabar Tegaskan Aktivitas SOTR Dilarang

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Rabu, 30 Maret 2022 | 22:00 WIB
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana menegaskan aktivitas Sahur On The Road (SOTR) dilarang dilakukan saat Ramadhan 1443 Hijriyah. (Istimewa )
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana menegaskan aktivitas Sahur On The Road (SOTR) dilarang dilakukan saat Ramadhan 1443 Hijriyah. (Istimewa )


BANDUNG, PROTOKOL24- Aktivitas sahur on the road (SOTR) pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah dengan tegas dilarang pihak kepolisian.

Penegasan larangan sahur on the road (SOTR) pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah itu disampaikan langsung Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana.

Meski pun dalam kegiatan sahur on the road (SOTR) bertujuan untuk berbagi rezeki berupa makanan untuk sahur pada saat bulan Ramadhan, namun kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan hingga memicu gesekan sosial.

"Pada prinsipnya sahur on the road bersifat kerumunan kemungkinan akan terjadi gesekan keributan antar teman-teman yang melaksanakan sahur on the road," tutur Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana, Rabu, 20 Maret 2022.

Baca Juga: Kemenag Gelar Isbat Awal Ramadan Pada Hari Jumat, Nantinya Rukyatul Hilal Dilakukan 101 Titik

Hal itu disampaikan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah agar benar-benar menjadi perhatian semua pihak untuk tetap mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Jika masih tetap ada kelompok maupun figur yang melakukan sahur on the road (SOTR), kapolda memastikan aparat gabungan yang disiagakan dan berpatroli di lapangan akan membubarkan aktivitas tersebut.

"Untuk tidak melaksanakan sahur on the road dan kami mencegah. Dan kami akan melakukan pembubaran bila sahur on the road berpotensi jadi gangguan kamtibmas," jelas dia.

Dengan demikian sahur on the road yang merupakan kegiatan musiman setiap bulan Ramadhan tiba, untuk tahun ini tidak akan ditemukan di wilayah hukum Polda Jawa Barat karena telah dilarang.

Baca Juga: Berdalih Selamatkan Anak dari Kesengsaraan, Seorang Ibu Tega Gorok Leher Ketiga Anaknya 

Apalagi dari beberapa catatan kepolisian, aktivitas sahur on the road (SOTR) juga terkadang dinodai oleh kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi.

"Bahkan operasi kepolisian pemeriksaan barang berbahaya termasuk senjata tajam kami laksanakan kepada peserta sahur on the road," imbuhnya.

Sehingga untuk tetap menjaga kesucian Ramadhan dan menjaga kekusyuan beribadah malam selama bulan suci, maka aktivitas sahur on the road (SOTR) akan dilarang kegiatannya di Jawa Barat.(*)

 

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di prfmnews.pikiran-rakyat.com berjudul Tegas! Polisi Larang Sahur On The Road di Jawa Barat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: PRFM News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X