Demi Netralitas, Ini Larangan Bagi ASN Selama Tahapan Pemilu 2024

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Jumat, 27 Oktober 2023 | 09:08 WIB
ASN dituntut menjaga netralitas selama tahapan Pemilu 2024 (Ilustrasi)
ASN dituntut menjaga netralitas selama tahapan Pemilu 2024 (Ilustrasi)



Bandung,Protokol24.- Tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 telah berjalan, dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian.

Aturan bagi ASN selama tahapan pemilu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Lalu demi menjaga netralitas ASN, apa saja larangan yang sudah diatur pada SKB nomor 2 tahun 2022.

Baca Juga: Selain Sukses Eksplorasi dan Produksi Migas, Regional Jawa Juga Canangkan 76 Program CID

Berikut ini larangan bagi ASN untuk menjaga netralitas selama pemilu 2024.

1. Dilarang memasang spanduk atau alat peraga kampanye bakal calon kontestan pemilu;

2. Dilarang melakukan sosialiasi atau kampanye melalui media sosial atau online;

3. Dilarang menghadiri deklarasi atau kampanye bakal calon peserta pemilu;

Baca Juga: Batik Gedongan Indramayu Dipromosikan Hingga Sumatera, Banyak Diminati Wisatawan Toba Lake Fashion Week 2023 

4. Dilarang membuat posting atau comment, share, like, follow dalam group atau akun pemenangan bakal calon kontestan pemilu;

5. Dilarang memposting foto pada media sosial atau pun lainnya yang bisa diakses publik dengan bakal calon kontestan pemilu dan simbol-simbol yang menunjukkan keberpihakan;

6. Dilarang ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi bakal calon kontestan pemilu;

 Baca Juga: Beberapa Menteri Jokowi Dikabarkan Mundur Usai Gibran Dampingi Prabowo Resmi Daftar, Ini Kata Puan

Bakal calon kontestan pemilu yang dimaksud adalah bacapres, bacawapres, caleg, hingga tim sukses pemenangan bakal calon peserta pemilu.

Aturan yang menjaga netralitas ASN diperlukan untuk menjaga pemilu yang jujur dan adil.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X