Bandung,Protokol24.- Tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 telah berjalan, dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi perhatian.
Aturan bagi ASN selama tahapan pemilu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Lalu demi menjaga netralitas ASN, apa saja larangan yang sudah diatur pada SKB nomor 2 tahun 2022.
Baca Juga: Selain Sukses Eksplorasi dan Produksi Migas, Regional Jawa Juga Canangkan 76 Program CID
Berikut ini larangan bagi ASN untuk menjaga netralitas selama pemilu 2024.
1. Dilarang memasang spanduk atau alat peraga kampanye bakal calon kontestan pemilu;
2. Dilarang melakukan sosialiasi atau kampanye melalui media sosial atau online;
3. Dilarang menghadiri deklarasi atau kampanye bakal calon peserta pemilu;
4. Dilarang membuat posting atau comment, share, like, follow dalam group atau akun pemenangan bakal calon kontestan pemilu;
5. Dilarang memposting foto pada media sosial atau pun lainnya yang bisa diakses publik dengan bakal calon kontestan pemilu dan simbol-simbol yang menunjukkan keberpihakan;
6. Dilarang ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi bakal calon kontestan pemilu;
Baca Juga: Beberapa Menteri Jokowi Dikabarkan Mundur Usai Gibran Dampingi Prabowo Resmi Daftar, Ini Kata Puan
Bakal calon kontestan pemilu yang dimaksud adalah bacapres, bacawapres, caleg, hingga tim sukses pemenangan bakal calon peserta pemilu.
Aturan yang menjaga netralitas ASN diperlukan untuk menjaga pemilu yang jujur dan adil.(*)
Artikel Terkait
Tak Ada Perpanjangan, KPU Catat Sebanyak 40 Partai Politik Mendaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024