Tak Ada Perpanjangan, KPU Catat Sebanyak 40 Partai Politik Mendaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Senin, 15 Agustus 2022 | 08:57 WIB
Komisi Pemilihan Umum mencatat 40 partai politik (Parpol) mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. (ilustrasi. foto: istimewa)
Komisi Pemilihan Umum mencatat 40 partai politik (Parpol) mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. (ilustrasi. foto: istimewa)


JAKARTA,PROTOKOL24.- Sebanyak 40 partai politik (parpol) resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Puluhan partai politik itu tercatat mendaftar hingga batas waktu penutupan, Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat dari total 40 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2024, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya.

Sedangkan 16 partai politik lainnya sedang dalam proses pemeriksaan berkas pendaftaran.

"40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata Komisioner KPU RI August Mellaz, seperti dikutip Protokol24 dari Antara, Senin 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Berhasil Pertahankan Komoditas Pangan Nasional, Kabupaten Indramayu Terima Penghargaan Menteri Pertanian

Komisi Pemilihan Umum merilis daftar 24 partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap, antara lain:

1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora

Baca Juga: Roy Kiyoshi Mengidap Penyakit Jantung, Ini Tiga Makanan yang Jadi Pantangannya

11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu

Baca Juga: Ini Cara Indramayu Dukung Kebaya Masuk Warisan Budaya Takbenda UNESCO, Ada Lomba Senam Berkebaya 

Sedangkan sebanyak 16 partai politik yang sedang dalam pemeriksaan berkas, antara lain:

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X