Tak Ada Perpanjangan, KPU Catat Sebanyak 40 Partai Politik Mendaftar Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Senin, 15 Agustus 2022 | 08:57 WIB
Komisi Pemilihan Umum mencatat 40 partai politik (Parpol) mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. (ilustrasi. foto: istimewa)
Komisi Pemilihan Umum mencatat 40 partai politik (Parpol) mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. (ilustrasi. foto: istimewa)

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia

11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan

Baca Juga: Dua Atlet NPCI Asal Indramayu Berhasil Meraih Prestasi Membanggakan Pada Ajang Asean Para Games Solo 2022

Sebelumnya, angota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik telah menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum.

Ditegaskannya, Komisi Pemilihan Umum akan mengakumulasi dokumen pendaftar pada Senin, 15 Agustus 2022 dini hari.

Apabila sampai pukul 23.59 WIB dokumen partai politik yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak lengkap, maka proses pendaftaran partai politik tersebut tidak dapat dilanjutkan.

"Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik. Kami sampaikan manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang," tegasnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X