6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Sebelumnya, angota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik telah menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum.
Ditegaskannya, Komisi Pemilihan Umum akan mengakumulasi dokumen pendaftar pada Senin, 15 Agustus 2022 dini hari.
Apabila sampai pukul 23.59 WIB dokumen partai politik yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak lengkap, maka proses pendaftaran partai politik tersebut tidak dapat dilanjutkan.
"Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik. Kami sampaikan manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang," tegasnya.(*)