Prabowo-Gibran Sah Ditetapkan KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hasil Pemilu 2024

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Rabu, 24 April 2024 | 12:40 WIB
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 oleh KPU RI .
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 oleh KPU RI .

Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X