Sempat Tak Laku Dilelang, KPK Hibahkan Barang Rampasan Negara Senilai 10,2 Miliar Kepada Pemkab Indramayu

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Senin, 10 Juni 2024 | 20:04 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang milik negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan nilai mencapai Rp10,2 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang milik negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan nilai mencapai Rp10,2 miliar.

Ia mengatakan untuk bangunan yang sudah rusak harus segera dilakukan perbaikan agar bisa dimanfaatkan.

Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi ulang bersama dengan tim dari Bidang Aset dan BPN Indramayu.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: PROTOKOL24

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X