nasional

Prabowo-Gibran Sah Ditetapkan KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hasil Pemilu 2024

Rabu, 24 April 2024 | 12:40 WIB
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 oleh KPU RI .

 

Jakarta,Protokol24.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Terpilih, Rabu (24/04/2024), penetapan Prabowo-Gibran tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Penetapan pasangan Prabowo-Gibran dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Sebagaimana ketentuan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu.

Baca Juga: Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Mendagri Bersurat Perintahkan Bupati dan Walikota Pindahkan RKUD ke Bank Banten 


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebutkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara.

Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan 27.040.878 suara.

Pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, ia juga menyebutkan total surat suara sah berjumlah 164.227.475 suara.

Baca Juga: Penyelesaian Kecelakaan Laut Berakhir Damai Setelah Dimediasi Bupati Indramayu Nina Agustina

Sebelumnya, Mahkamah Konstutusi (MK) pada Senin (22/04/2024) lalu, telah memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dalam Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca Juga: Bupati Indramayu Nina Agustina Pejuang Masa Kini Kesetaraan, Keadilan dan Kesejahteraan Perempuan Bermartabat

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Halaman:

Tags

Terkini