nasional

Ombudsman Minta Evaluasi Penangkal Petir Kilang Pertamina

Selasa, 16 November 2021 | 07:47 WIB
Kilang Pertamina Cilacap (Dok Net/Istimewa)


PROTOKOL24- Anggota Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto mengatakan, sistem proteksi petir pada industri minyak dan gas di Indonesia secara umum sudah mengikuti standar internasional NFPA b780, API 653, dan API RP 2003. Namun meskipun sudah sesuai dengan standar internasional, tetapi tidak cocok dengan karakteristik petir di Indonesia.

Oleh karenanya Ombudsman RI meminta segera dilakukan evaluasi penangkal petir pada kilang-kilang minyak yang digunakan Pertamina.

Ini diperlukan untuk menghindari kejadian serupa. Terakhir terjadi kebakaran tangki Pertamina Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu, 16 November 2021. Kebakaran diduga akibat sambaran petir yang mengarah ke tangki.

"Sejak tahun 1995 sampai 2021 Pertamina telah mengalami kebakaran atau meledaknya tangki kilang minyak sebanyak 17 kali," kata Hery Susanto, Selasa, 16 November 2021.

Baca Juga: Indramayu Diguncang Gempa

Tangki minyak di Indonesia hampir setiap tahun terbakar dan meledak akibat sambaran petir. Hal ini terutama disebabkan oleh perbedaan karakteristik petir di Indonesia yang beriklim tropis dengan karakteristik petir yang beriklim subtropis.

Dikatakan Hery Susanto petir di Indonesia memiliki ekor gelombang yang panjang, sehingga parameter muatan arusnya lebih besar dibandingkan petir sub-tropis. Muatan arus petir memiliki efek leleh pada logam. Petir yang mempunyai muatan besar dapat melelehkan bahkan melubangi metal pada tangki.

"Intinya perlu dievaluasi penangkal petir yang digunakan oleh kilang-kilang minyak Pertamina tersebut," tandasnya.

Baca Juga: Korban Pinjol Dapat Bantuan Tahun Depan

Menurut Hery, sebaiknya penangkal petir pada kilang minyak tetap sesuai standar internasional dan perlu adaptasi terhadap karakteristik petir di Indonesia.

"Perlu kombinasi penangkal petirnya dengan menambah penangkal petir yang sesuai dengan karakteristik petir yang dialami Indonesia," jelas Hery.

Standar internasional NFPA dan API disusun dengan mengacu pada kondisi di wilayah subtropis. Perbedaan karakteristik ini menjadikan standar NFPA dan API tersebut tidak cukup untuk melindungi tangki dari sambaran petir tropis.

Standar NFPA 780 ialah bahwa tangki yang terbuat dari metal dengan ketebalan 4,8 mm bersifat self-protected terhadap dampak sambaran langsung petir, sehingga tidak memerlukan adanya proteksi petir tambahan.***

Tags

Terkini