PROTOKOL24- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Noor Achmad mengungkapkan rencana membantu korban pinjaman online (pinjol). Bantuan tersebut rencananya akan dilakukan pada tahun 2022 nanti.
Dikatakannya untuk dapat memperoleh bantuan tersebut, terdapat beberapa kriteria masyarakat yang bisa memperoleh bantuan BAZNAS, yakni kategori gharim (seseorang yang berhutang untuk kebutuhan hidup), dan fakir miskin.
Baca Juga: Indramayu Diguncang Gempa
BAZNAS akan melakukan verifikasi terhadap korban-korban pinjol. Ini dilakukan untuk memastikan penerimanya benar korban pinjol yang meminjam secara online bukan digunakan untuk kebutuhan tersier.
"Kalau mereka yang punya utang banyak, mereka akan diseleksi apakah mereka itu betul-betul korban pinjol dan tak bisa mengembalikan. Dan digunakan untuk apa, kalau tidak untuk menyambung hidup, tidak akan ditolong," kata Noor Achmad seperti dikutip PROTOKOL24 dari Antara, Senin, 15 November 2021.
Baca Juga: Bappenas Sebut NIK menjadi NPWP Berlaku 2023
BAZNAS sendiri sebenarnya memiliki program pinjaman syariah tanpa bunga atau riba. Masyarakat yang mencoba bangkit agar terlepas dari perekonomian yang sulit bisa meminta bantuan dengan memanfaatkan program syariah tersebut.
BAZNAS ingin membantu masyarakat agar bisa bangkit melalui permodalan usaha. Selain itu, juga akan diberikan pendampingan, pelatihan, cara pengemasan, hingga alur distribusinya.***
Artikel Terkait
BPBD Jabar Pantau dan Antisipasi 57 Titik Banjir
Jabar Banjir Proyek Investasi, Bisa Serap 87.766 Tenaga Kerja Baru
Kilang Pertamina Cilacap Masih Diselidiki, Kerugian Kebakaran Masih Dihitung