nasional

Ini Gejala Omicron Varian Baru Covid-19, Apakah Lebih Menular?

Selasa, 30 November 2021 | 21:00 WIB
Dampak transmisi virus Covid-19 Omicron mulai membuat negara di Eropa gelisah (Dok./Pixabay/Dieterich01)

PROTOKOL24- Pandemi Covid-19 belum berakhir. Saat ini semua pihak tengah mewaspadai penyebaran Omicron, varian baru Covid-19.

Varian virus Covid-19 jenis baru, B.1.1.529 atau Omicron mulai terdeteksi di sejumlah negara Afrika. Pemerintah pun mulai melakukan berbagai upaya pencegahan agar Omicron tidak sampai masuk ke Indonesia.

Dikatakan dokter spesialis anak dr. Anggraini Alam Omicron yang ditemukan di Afrika, menunjukkan gejala yang ringan seperti dialami seorang pasien anak di Afrika Selatan.

"Mirip dengan gejala penyakit apa pada anak? Mirip seperti infeksi virus lainnya, jadi tidak mudah membedakan apakah ini akibat Covid-19 atau penyakit lainnya," jelas Anggraini, seperti dikutip PROTOKOL24 dari Antara, Selasa, 30 November 2021.

Baca Juga: Pedagang Cilok Cari 'Penghasilan Tambahan' sebagai Begal, Tertangkap Polisi Setelah Beraksi di Enam Lokasi

Dokter dari Ikatan Dokter Anak Indonesia ini menyampaikan gejala Omicron serupa dengan infeksi virus lainnya, mulai dari gejala ringan seperti kelelahan.

Meski demikian, jika mendapati anak menunjukkan gejala infeksi virus, maka perlu pemeriksaan lebih lanjut.

Sebab untuk mengetahui apakah anak terjangkit varian omicron atau bukan, perlu tes lebih mendalam dengan cara mengirimkan sampel virus ke laboratorium pusat.

"Tes itu sangat penting untuk menegakkan bahwa 'ini adalah COVID' atau bukan," katanya.

Baca Juga: Kepolisian Daerah Jawa Barat Siagakan Gerai Vaksinasi Saat Nataru

Upaya pemerintah mencegah agar Omicron tidak sampai masuk ke Indonesia telah dilakukan sebagai antisipasi dini.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah memperbarui aturan larangan masuk sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) guna mencegah Covid-19 varian Omicron.

Larangan masuk telah mulai efektif diberlakukan pada 30 November 2021 untuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.

Ini akan diberlakukan dalam kurun waktu 14 hari.

Halaman:

Tags

Terkini