Protokol24 – Masyarakat diminta melapor ke polisi jika menemukan adanya penimbunan minyak goreng satu harga. Upaya tersebut agar penyebaran minyak goreng satu harga menjadi merata.
Wakil Satgas Pangan Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, langkah tegas itu mesti dilakukan untuk mengantisipasi langkanya minyak goreng di pasaran. Polisi pun akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut.
Baca Juga: Cek Harga HP Oppo Terbaru di Bulan Januari 2022, Terlengkap Untuk Oppo Seri A
Saat ini, pemerintah sudah menetapkan bahwa harga minyak eceran tertinggi hanya Rp 14.000 saja per liternya. Dipastikan tidak ada penjualan di atas harga tersebut untuk minyak satu harga.
Dia menegaskan, polisi sudah memantau ketersediaan minyak goreng dan gula di pasar. Polisi pun memastikan stok bahan poko tersebut aman beberapa hari ke depan.
“Aman untuk dua minggu ke depan. Retail modern khususnya yang berada di Pulau Jawa sudah mendapatkn distribusi sebanyak 10 karton,” ungkap Whisnu.
Sejauh ini, minyak satu harga barus bis ditemukan di pasar retail modern saja. Untuk pasar tradisional, masih menyesuaikan dan akan didistribusikan paling lambat satu pekan.
Baca Juga: Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Penyuntikan Vaksin Kosong Kepada Siswi Sekolah Dasar
Adapun minyak satu harga tersebut mendapatkan sunitkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebanyak Rp 7,6 triliun.***