MEDAN, PROTOKOL24- Setelah Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi terkait kasus penyuntikan vaksin kosong kepada dua siswi sekolah dasar di Medan, kini dokter yang menyuntikkan vaksin kosong ke siswi tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka itu, disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam keterangan pers pada Sabtu, 29 Januari 2022.
"Kita sudah tetapkan satu tersangka yakni dokter G", ucap Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Status dokter G ditingkatkan dari yang semula saksi kini menjadi tersangka terkait dugaan menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa SD dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.
Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memastikan penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan saat ini sudah sampai tingkat penyidikan.
Kepastian penyuntikkan vaksin kosong diketahui dari hasil pemeriksaan laboratorium dan hasil sementara menujukan tidak ada kandungan vaksin di dalam tubuh korban.
Baca Juga: Penipu dengan Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo Akhirnya Diciduk Polisi, Begini kata Warga Setempat
"Kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli. Memang tidak ditemukan kandungan vaksin didalam tubuh anak setelah divaksinkan", sebut Panca Putra Simanjuntak.
Labih jauh Kapolda mengatakan kepolisian masih akan mendalami kasusnya untuk mengungkap apakah penyuntikan vaksin kosong tersebut merupakan kelalaian atau kesengajaan.
"Baru satu tersangka yang ditetapkan yaitu dokter G sementara lainnya masih sebatas saksi. Kasus ini masih terus kita dalami," imbuh Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, dikutip dari akun Instagram @poldasumaterautara, Minggu, 30 Januari 2022.
Baca Juga: Mendaki Seorang Diri dan Seorang Pemuda Dilaporkan Tersesat, Ini Kondisi Survivor Sekarang
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasusnya.
Upaya lain yang dilakukan kepolisian, lanjutnya, yaitu dengan mengaudit jumlah vaksin, pengunaan vaksin, pencapaian vaksinasi, dan pendalaman informasi lainnya yang diperlukan.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, kepolisian menggandeng Dinas Kesehatan Sumatera Utara, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat, termasuk melibatkan saksi ahli.