Kisi-Kisi SKB Satpol PP CPNS 2021 yang Perlu Dipelajari Ahli Pertama, Terampil, Pemula

photo author
Jaenal Abidin, Protokol24
- Kamis, 4 November 2021 | 11:53 WIB
Kisi-kisi SKB Satpol PP CPNS 2021 yang perlu dipelajari (Dok Net/ Istimewa)
Kisi-kisi SKB Satpol PP CPNS 2021 yang perlu dipelajari (Dok Net/ Istimewa)

- Wawancara

- Tes lain sesuai persyaratan jabatan Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, nilai SKD dan SKB akan diintegrasikan.

Baca Juga: Tagar ‘BiangKerokNegara’ Trending, Sindir Dugaan Kecurangan Seleksi CPNS BKN?

Nantinya nilai SKD dan SKB akan diintegrasikan. Komposisi penilaiannya yakni 60 persen untuk nilai SKB, dan 40 persen nilai SKD.

Lalu apa saja yang perlu dipelajari untuk menghadapi SKB CPNS Satpol PP? Dilansir dari buku SKB CPNS Satpol PP 2021, materi SKB Polisi Pamong Praja diatur dalam Surat Menteri Pan RB nomor B750M.SM01.002020 tentang materi skb.

Materi SKB khusus formasi Satpol PP seperti berikut ini :

Baca Juga: Manfaat Teh Hijau Yang Perlu Kamu Ketahui, Kamu Jangan Sampai Terlewat

  • Polisi Pamong Praja Ahli Pertama (PermenpanRB Nomor 4 tahun 2014)

Materi pokok :

  • Tindakan Non Yustisi
  • Penindakan Yustisi
  • Evaluasi Penegakan Penegakan Perda dan Perkada
  • Rencana Induk (Master Plan)
  • Patroli
  • Pengamanan dan Pengawalan
  • Pengendalian Massa
  • Deteksi Dini
  • Pemberdayaan Kapasitas Serta Menyelenggarakan Linmas

Polisi Pamong Praja Pemula

 Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Diusulkan Calon Tunggal Panglima TNI

  • Tindakan Non Yustisi
  • Penindakan Yustisi
  • Rencana Induk (Master Plan)
  • Patroli
  • Pengamanan dan Pengawalan
  • Pengendalian Massa
  • Deteksi Dini
  • Pemberdayaan Kapasitas Serta Menyelenggarakan Linmas

Polisi Pamong Praja Terampil

Baca Juga: Spesifikasi Lengkap Xiaomi Redmi 10, Harga Murah Rp 1 Jutaan Tapi Fitur Melimpah

  • Tindakan Non Yustisi
  • Penindakan Yustisi
  • Rencana Induk (Master Plan)
  • Patroli
  • Pengamanan dan Pengawalan
  • Pengendalian Massa
  • Deteksi Dini
  • Pemberdayaan Kapasitas Serta Menyelenggarakan Linmas ***

 

 


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jaenal Abidin

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X