Jaksa Agung Ibaratkan Maling Uang Rakyat Penjahat Kemanusiaan, Hukuman Mati Terus Dikaji

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Jumat, 26 November 2021 | 19:34 WIB
Ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati

PROTOKOL24- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengibaratkan maling uang rakyat sebagai penjahat kemanusiaan. Sehingga menurutnya, para pelaku maling uang rakyat merupakan musuh bersama yang harus ditumpas.

Jaksa Agung pun mendorong agar hukuman mati bagi kasus maling uang rakyat atau korupsi diterapkan. ST Burhanuddin menegaskan tak ada ampun bagi maling uang rakyat.

"Saya menilai masyarakat masih memandang perlu adanya pidana mati bagi koruptor sebagai perlindungan HAM. Dan memenuhi harapan keadilan masyarakat," kata ST Burhanuddin, seperti dikutip PROOTOKOL24 dari Pikiran Rakyat berjudul Hukuman Mati untuk Maling Uang Rakyat Dikaji Jaksa Agung.

Menurut ST Burhanuddin, hal itu sebagai bentuk jawaban atas sejumlah keinginan dari masyarakat.

Baca Juga: Menteri PANRB Larang ASN Cuti dan Bepergian Keluar Daerah, Ini Aturannya Dalam Surat Edaran

ST Burhanuddin mengatakan negara dapat mengabaikan HAM seseorang apabila orang tersebut tak melakukan kewajiban asasi yang diatur dalam perundang-undangan.

Jaksa Agung mengemukakan merujuk pada Pasal 28 J ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar Tahun 1945, memungkinkan negara untuk mencabut HAM setiap orang apabila ada pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Negara akan senantiasa melindungi hak asasi setiap orang, namun di sisi lain orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain," tuturnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Peduli Desa, Jawa Barat Konsisten Anggarkan Bantuan Keuangan BPD

Kepada pihak-pihak yang tidak mendukung gagasan pemberian hukuman mati bagi koruptor, Jaksa Agung mengingatkan agar mereka yang menolak hukuman mati maling uang rakyat bisa memberikan pengkajian yang utuh.

Dikatakan Jaksa Agung kajian mencakup ideologi konstitusi teori hukum, norma hukum, dan efikasi masyarakat. Selain itu, hal lainnya yang perlu diingat dalam ideologi Pancasila terdapat ketentuan tentang keadilan sosial bagi keadilan untuk rakyat.*** (Muhamad Gilang Priyatna/Pikiran Rakyat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X