Mulai Marak, Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspada Penawaran Investasi Aset Kripto

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Sabtu, 4 Desember 2021 | 12:00 WIB
Ilustrasi Investasi (IDX Chanel)
Ilustrasi Investasi (IDX Chanel)


PROTOKOL24- Satgas Waspada Investasi (SWI) mulai mengambil sikap menyikapi penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak. Masyarakat pun diminta untuk mewaspadainya.

Kewaspadaan masyarakat diperlukan agar tidak ada korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegas Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing.

Baca Juga: BMKG Prakirakan Hujan Merata Hampir Seluruh Indonesia Sabtu Ini 

Hingga saat ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin juga telah dihentikan Satgas Waspada Investasi (SWI).

Jika menerima penawaran investasi kripto, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat harus memperhatikan beberapa hal. Terutama soal perdagangan kripto dan terkait daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto.

"Ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” jelasnya.

Baca Juga: Pinjol Banyak Memakan Korban, Sri Mulyani Nilai Perlu Adanya Literasi Keuangan Untuk Warga 

Menyikapi semakin maraknya penawaran investasi berbasis aplikasi, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk lebih waspada.

Ketidakpahaman masyarakat dimanfaatkan pelaku untuk melakukan beragam modus penipuan.

Calon korban biasanya dijanjikan imbalan hasil yang tidak wajar. Calon korban dengan iming-iming tertentu diminta untuk menyetorkan dananya, namun akhirnya hanya menjadi korban.

Baca Juga: Tahun 2022 Mendatang, Akan Lebih Banyak Lagi Samsung Galaxy A Series yang Bisa Diajak Berenang Alias Tahan Air

Agar tidak menjadi korban, sebelum melakukan investasi, masyarakat harus terlebih dahulu memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X