Masyarakat Tak Boleh Pawai Tahun Baru 2022, Ini Aturan Lengkap dari Pemerintah

photo author
Irma Cristine, Protokol24
- Selasa, 14 Desember 2021 | 19:30 WIB
Masyarakat dilarang pawai tahun baru 2022
Masyarakat dilarang pawai tahun baru 2022

Protokol24 – Memasuki masa pergantian tahun yang tinggal kurang dari dua pekan saja, pemerintah menegaskan agar masyarakat tak pawai tahun baru. Termasuk untuk mengurangi penggunaan pengeras suara (speaker).

Saat ini, Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19. Untuk itu, aktivitas masyarakat harus tetap berdasarkan kepada protokol kesehatan.

Baca Juga: Rizky Nazar ditangkap Gara-gara Narkoba, Netizen Tak Percaya: Kamu Kenapa Kok Pakai Barang Itu?

Terlebih, aturan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (mendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang mengatur aktivitas masyarakat selama masa libur natal dan tahun baru.

Menteri Airlangga menuturkan, perayaan tahun baru 2022 dianjurkan dilakukan masing-masing bersama keluarga.

Baca Juga: 230 Rumah Rusak Berat Akibat Gempa 7,4 M di Flores Timur

Hindari kerumunan atau pawai arak-arakkan keliling kota.

Selain itu, jika datang ke tempat publik seperti pusat perbelanjaan atau tempat wisata tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebelum masuk jangan lupa untuk gunakan aplikasi Peduli Lindungi terlebih dahulu.

Airlangga menegaskan, Cuma pengunjung yang masuk kategori hijau saja yang diperbolehkan masuk. Adapun maksimal jumlah pengunjung hanya 75 persen saja.

Baca Juga: Presiden Jokowi Geram dengan Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati, Minta Herry Wirawan Dihukum Ini Agar Jera

Jam Operasional

Baca Juga: Pasca Gegernya Predaktor Seksual Herry Wirawan, Kini Giliran Depok Digegerkan Kasus Dugaan Pencabulan Anak

Dalam aturan juga dijelaskan jam operasional pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi mulai pukul 9.00 hingga 22.00. Para pengunjung harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat termasuk memakai masker.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irma Cristine

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X