Protokol24 – Memasuki masa pergantian tahun yang tinggal kurang dari dua pekan saja, pemerintah menegaskan agar masyarakat tak pawai tahun baru. Termasuk untuk mengurangi penggunaan pengeras suara (speaker).
Saat ini, Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19. Untuk itu, aktivitas masyarakat harus tetap berdasarkan kepada protokol kesehatan.
Baca Juga: Rizky Nazar ditangkap Gara-gara Narkoba, Netizen Tak Percaya: Kamu Kenapa Kok Pakai Barang Itu?
Terlebih, aturan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (mendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang mengatur aktivitas masyarakat selama masa libur natal dan tahun baru.
Menteri Airlangga menuturkan, perayaan tahun baru 2022 dianjurkan dilakukan masing-masing bersama keluarga.
Baca Juga: 230 Rumah Rusak Berat Akibat Gempa 7,4 M di Flores Timur
Hindari kerumunan atau pawai arak-arakkan keliling kota.
Selain itu, jika datang ke tempat publik seperti pusat perbelanjaan atau tempat wisata tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebelum masuk jangan lupa untuk gunakan aplikasi Peduli Lindungi terlebih dahulu.
Airlangga menegaskan, Cuma pengunjung yang masuk kategori hijau saja yang diperbolehkan masuk. Adapun maksimal jumlah pengunjung hanya 75 persen saja.
Jam Operasional
Dalam aturan juga dijelaskan jam operasional pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi mulai pukul 9.00 hingga 22.00. Para pengunjung harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat termasuk memakai masker.***