Dianjurkan Tetap di Rumah, Namun Bila Terpaksa Bepergian Saat Nataru Ini Syaratnya

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Kamis, 23 Desember 2021 | 21:51 WIB
Ilustrasi jelang libur Nataru 2021 (pexels.com)
Ilustrasi jelang libur Nataru 2021 (pexels.com)

 

PROTOKOL24- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar masyarakat tidak bepergian saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Namun jika memang terpaksa harus melakukan perjalanan, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

"Kalau bisa di rumah saja itu lebih baik, tetapi kalau mau bepergian jarak jauh, harus vaksin dua kali dan tes antigen 1x24 jam,” kata Budi Karya Sumadi seperti dikutip PROTOKOL24 dari Antara, Kamis 23 Desember 2021.

Baca Juga: Harga Terbaru Samsung Galaxy M di Akhir Tahun 2021, Ada Samsung Galaxy M32, Galaxy M22, Galaxy M11, M12, M52  

Pada Nataru kali ini, Budi Karya Sumadi menekankan secara khusus terkait pengetatan protokol kesehatan (prokes).

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan untuk memastikan pengendalian mobilitas dan pengetatan prokes diterapkan dengan baik, akan dilakukan pengecekan secara acak di sejumlah titik menuju tempat-tempat wisata dan pusat perbelanjaan.

Masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan diminta untuk meningkatkan kewaspadaan di masa libur Nataru kali ini. Apalagi di tengah ancaman virus Covid-19 varian Omicron.

Baca Juga: Pembalap MotoGP Marc Marquez Disebut Bakal Kesulitan Ikuti Tes SIM di Indonesia 

Sebelumnya, meski tidak dilakukan penyekatan di ruang-ruang publik pada masa libur Nataru, namun penerapan aplikasi PeduliLindungi akan diperketat.

Ini menjadi bagian dari upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah lonjakan pergerakan orang saat Nataru sekaligus mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan mempersempit ruang penyebaran Omicron.

Sementara itu, saat Nataru kepolisian menerjunkan sebanyak 177.212 personel, 1.113 pos pelayanan, dan 3.159 pos pengamanan di 34 Polda.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya memastikan pos pelayanan bisa digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pemeriksaan masyarakat yang perlu menjalani tes swab Antigen serta memasifkan penggunaan PeduliLindungi.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X