Terjaring OTT KPK, Status Hukum Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditentukan Hari Ini

photo author
Irma Cristine, Protokol24
- Kamis, 6 Januari 2022 | 08:26 WIB
Terjaring OTT KPK, Status Hukum Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditentukan Hari Ini (mitranews)
Terjaring OTT KPK, Status Hukum Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditentukan Hari Ini (mitranews)

Protokol24 - Status Wali Kota Bekasi akan ditentukan oleh KPK pada hari ini, Kamis 6 Januari 2022. Rahmat Effendi diketahui terjena OTT KPK pada hari Rabu 5 Januari kemarin.

Wakil Ketua KPK ALexander Marwata memastikan, status hukum akan segera ditetapkan. Namun dirinya belum bisa berbicara lebih lanjut terkait OTT tersebut.

Baca Juga: Bersiap! Plat Nomor Kendaraan Akan Segera Berubah ke Warna Putih dan Dipasangi Chip di Tahun 2022 Ini

KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang terkena OTT. Hal itu sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Siap-siap Vaksin Ketiga, Ini Syarat dan Jadwal Vaksinasi Booster

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terciduk operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu kemarin. Tak hanya Rahmat, sejumlah pihak lain dari kalangan pengusaha juga ikut diamankan oleh KPK.

Baca Juga: Virus Covid-19 Omicron di Amerika Serikat 'Menggila', Penambahan Nyaris Sentuh 1 Juta Kasus dalam Sehari

Belum jelas, apa kasus yang disangkakan kepada Wali Kota Bekasi tersebut. KPK akan memberikan keterangan lebih lanjut pada Kamis siang ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irma Cristine

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X