Protokol24 - Status Wali Kota Bekasi akan ditentukan oleh KPK pada hari ini, Kamis 6 Januari 2022. Rahmat Effendi diketahui terjena OTT KPK pada hari Rabu 5 Januari kemarin.
Wakil Ketua KPK ALexander Marwata memastikan, status hukum akan segera ditetapkan. Namun dirinya belum bisa berbicara lebih lanjut terkait OTT tersebut.
KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang terkena OTT. Hal itu sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Siap-siap Vaksin Ketiga, Ini Syarat dan Jadwal Vaksinasi Booster
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terciduk operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu kemarin. Tak hanya Rahmat, sejumlah pihak lain dari kalangan pengusaha juga ikut diamankan oleh KPK.
Belum jelas, apa kasus yang disangkakan kepada Wali Kota Bekasi tersebut. KPK akan memberikan keterangan lebih lanjut pada Kamis siang ini.***