Protokol24 - Plat nomor kendaraan bermotor akan dipasangi chip pada awal tahun 2022 ini. Chip tersebut berisi data-data penting kendaraan yang nantinya berguna untuk mengidentifikasi kendaraan.
Aturan tersebut juga akan segera diterapkan bersamaan dengan penggunaan plat nomor kendaraan berwarna putih. Aturan itu sebelumnya sudah tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
Baca Juga: Siap-siap Vaksin Ketiga, Ini Syarat dan Jadwal Vaksinasi Booster
Direktur Regint Korlantas Polres Brigjen Pol Yusri Yunus menerangkan, semua kendaraan bermotor akan dipasangi chip pada plat nomor kendaraannya.
Meskipun belum tahu kapan terlaksana, sejauh ini segala persiapan sudah dilakukan. Jika tahapan itu sudah dilakukan tinggal melaksanakan sosialisasi dan tentu penerapan kepada masyarakat.
Yusri menambahkan, penambahan chip pada kendaraan juga untuk mengoptimalkan teknologi ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement atau e tilang.
Dengan adanya chip pastinya memudahkan untuk mencari identitas kendaraan saat terdeteksi adanya pelanggaran lalu lintas oleh E Tilang.
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Kasus Pemerkosaan dan Penjualan Anak 14 Tahun di Bandung, Ini Peran Mereka
"Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri.
Dia menambahkan, untuk mengganti plat nomor yang ada saat ini tentu membutuhkan waktu yang cukup panjang.***
Artikel Terkait
Dodol Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Polisi Tangkap Pengedarnya
Anggota Polisi dikeroyok Puluhan Orang Hingga Luka-Luka, 10 Orang Berhasil Diamankan
Suami Tega Menggorok Leher Istinya, Ini Tindakan Polisi Pastikan Kondisi Kejiwaannya
Polisi Tangkap 4 Pelaku Kasus Pemerkosaan dan Penjualan Anak 14 Tahun di Bandung, Ini Peran Mereka