Bersiap! Plat Nomor Kendaraan Akan Segera Berubah ke Warna Putih dan Dipasangi Chip di Tahun 2022 Ini

photo author
Irma Cristine, Protokol24
- Rabu, 5 Januari 2022 | 13:52 WIB
Potret Tahun 2022 Pemerintah Berlakukan Aturan Baru, Warna Plat Nomor Kendaraan Berubah dan Akan Dipasangi Chip (Pikiran rakyat.com)
Potret Tahun 2022 Pemerintah Berlakukan Aturan Baru, Warna Plat Nomor Kendaraan Berubah dan Akan Dipasangi Chip (Pikiran rakyat.com)

Protokol24 - Plat nomor kendaraan bermotor akan dipasangi chip pada awal tahun 2022 ini. Chip tersebut berisi data-data penting kendaraan yang nantinya berguna untuk mengidentifikasi kendaraan.

Aturan tersebut juga akan segera diterapkan bersamaan dengan penggunaan plat nomor kendaraan berwarna putih. Aturan itu sebelumnya sudah tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021. 

Baca Juga: Siap-siap Vaksin Ketiga, Ini Syarat dan Jadwal Vaksinasi Booster

Direktur Regint Korlantas Polres Brigjen Pol Yusri Yunus menerangkan, semua kendaraan bermotor akan dipasangi chip pada plat nomor kendaraannya. 

Meskipun belum tahu kapan terlaksana, sejauh ini segala persiapan sudah dilakukan. Jika tahapan itu sudah dilakukan tinggal melaksanakan sosialisasi dan tentu penerapan kepada masyarakat. 

Baca Juga: Virus Covid-19 Omicron di Amerika Serikat 'Menggila', Penambahan Nyaris Sentuh 1 Juta Kasus dalam Sehari

Yusri menambahkan, penambahan chip pada kendaraan juga untuk mengoptimalkan teknologi ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement atau e tilang.

Dengan adanya chip pastinya memudahkan untuk mencari identitas kendaraan saat terdeteksi adanya pelanggaran lalu lintas oleh E Tilang.

Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Kasus Pemerkosaan dan Penjualan Anak 14 Tahun di Bandung, Ini Peran Mereka

"Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri.

Dia menambahkan, untuk mengganti plat nomor yang ada saat ini tentu membutuhkan waktu yang cukup panjang.***




Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irma Cristine

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X