Polisi Dalami Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahean, Ferdinand akan Lapor Balik

photo author
Irma Cristine, Protokol24
- Kamis, 6 Januari 2022 | 11:12 WIB
Polisi usutDugaan Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahean
Polisi usutDugaan Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahean

Protokol24 - Ferdinand Hutahean, pegiat sosial media dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian. Polri pun akan menelusuri kasus tersebut dan menindaklanjutinya.

Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi telah menyimpan barang bukti kasus tersebut. Barang bukti itu antara lain potongan gambar yang berisi cuitan Ferdinand Hutahean yang dilaporkan dugaan ujaran kebencian.

Dikutip dari PMJ News Kamis 6 Januari 2022, bukti tersebut akan segera didalami kebenarannya.

Baca Juga: Para Pesohor Ramai Adposi Spirit Dolls, Simak Tanggapan dari Ulama

Adapun pelapor dugaan ujaran kebencian tersebut adalah Hari Pertama, selaku ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). 

Ferdinand akan lapor balik

Viralnya cuitan Ferdinand Hutahean yang diduga mengandung ujaran kebencian akhirnya buat dirinya angkat bicara dan mengeluarkan klarifikasi.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Status Hukum Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditentukan Hari Ini

Kedati begitu, ia akan mengikuti proses hukum atas laporan yang ditujukkan kepadanya. Namun dirinya akan melaporkan balik pelapor karena ia merasa difitnah.

Ia mengaku, cuitan dirinya itu keluar dari dirinya yang tengah down. “Klarifikasi atas cuitan saya yg kemudian viral, semoga semua bisa paham. Bahwa sesungguhnya itu dialog antara pikiran dan hati saya yg sedang down," ujar dia.

Baca Juga: Bersiap! Plat Nomor Kendaraan Akan Segera Berubah ke Warna Putih dan Dipasangi Chip di Tahun 2022 Ini

Ferdinand menambahkan, cuitannya tersebut tidak ditujukan untuk kelompok atau agama tertentu. 

Dia pun meminta maaf atas cuitannya tersebut yang kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irma Cristine

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X