Selain itu, Pupuk Indonesisa juga senantiasa mengimbau kepada seluruh distributor dan pemilik kios resmi untuk selalu mengikuti ketentuan pemerintah dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi.
Pupuk Indonesia tidak akan segan untuk menindak tegas distributor juga secara berkala berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) dan terus memperkuat proses pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
Mulai dari pabrik (Lini I), gudang tingkat provinsi (Lini II), gudang tingkat kabupaten (Lini III), hingga ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).
Pupuk bersubsidi itu, diproduksi oleh lima anak usaha Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP), PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC), PT Petrokimia Gresik (PKG), dan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).
Kelima anak usaha Pupuk Indonesia ini juga bertanggung jawab dalam menyalurkan pupuk bersubsidi hingga ke tingkat kabupaten dan kecamatan.(*)