JAKARTA, PROTOKOL24- Meski memiliki nama kartu keluarga (KK), namun tidak berukuran seperti kartu pada umumnya, seperti SIM, kartu ATM atau sejenisnya.
Lalu bolehkan KK dicetak seperti ukuran KTP? seperti yang banyak beredar foto Kartu Keluarga (KK) dicetak dengan ukuran Kartu Tanda Penduduk (KTP) di media sosial.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh pun menanggapi viralnya warga yang mencetak KK dengan ukuran KTP ini dari linimasa Twitter, seperti dikutip PROTOKOL24 dari PRFM berjudul Bolehkah Cetak Kartu Keluarga dengan Ukuran KTP? Kemendagri Berikan Jawaban Menohok.
Baca Juga: Halmahera Utara Dua Kali Diguncang Gempa, Ini Penjelasan BMKG
Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Zudan memberikan jawaban untuk publik yang bertanya-tanya tentang apakah boleh mencetak KK dengan ukuran KTP.
Zudan menyatakan bahwa Kemendagri sudah mendapatkan laporan warga terkait adanya KK yang dicetak dengan ukuran KTP.
Secara tegas Zudan menyatakan bahwa mencetak KK dengan ukuran KTP adalah tindakan melangar Undang-undang.
"Ini melanggar Undang-undang," jelasnya.
Baca Juga: Calo Vaksinasi Diamankan Polisi, Pasang Tarif Rp300 Ribu Jika Ingin Disuntik Vaksin
Diungkapkan oleh Zudan, Kemendagri juga sudah mengetahui pihak yang mencetak KK dengan ukuran KTP tersebut.
Ia menyebut hal ini dilakukan oleh Perusahaan Swasta, bukan pihak Pemerintah Daerah.
"Bukan Dukcapil yang mencetak, tapi percetakan swasta," kata Zudan.
Zudan menegaskan, tindakan mencetak KK dengan ukuran KTP yang dilakukan oleh perusahaan swasta ini adalah kegiatan ilegal.*(Indra Kurniawan/PRFM)