Indramayu Petakan Titik Rawan Karhutla, Ini Mitigasi yang Dilakukan Agar Tidak Terjadi Kebakaran

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Kamis, 7 September 2023 | 11:01 WIB
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar terjun langsung dalam kegiatan mitigasi kebakaran di TPA Pecuk, Sindang.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar terjun langsung dalam kegiatan mitigasi kebakaran di TPA Pecuk, Sindang.



Indramayu,Protokol24.- Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Indramayu, serangkaian upaya mitigasi dilakukan.

Diantara upaya mitigasi karhutla yang dilakukan, antara lain pemetaan wilayah rawan bencana, koordinasi lintas sektoral, penempatan relawan, hingga patroli bersama, hingga serangkaian upaya langkah lainnya.

Khusus untuk daerah rawan karhutla, Kabupaten Indramayu memiliki 3 kecamatan yang rawan bencana kebakaran, yaitu Gantar, Terisi, dan Cikedung.

Wilayah tersebut masuk dalam peta rawan karhutla berdasarkan pemetaan yang dilakukan BMKG, kerawanannya dikarenakan memiliki lahan hutan yang cukup luas, termasuk lahan tebu.

Baca Juga: Heboh Keran Air Rumah Warga Keluar BBM dan Bisa Menyala, Diduga Tercemar Pom Bensin 

Kerawanan kebakaran lainnya, dipetakan berpotensi terjadi di tempat pengolahan akhir atau TPA Pecuk, Kecamatan Sindang.

Hal ini dikarenakan TPA Pecuk memiliki timbulan sampah sehingga memiliki potensi kebakaran sangat tinggi.

Sebagai bagian dari upaya mitigasi karhutla, Polres Indramayu bersama BPBD dan dinas terkait lainnya melakukan upaya pencegahan di TPA Pecuk dengan melakukan penyiraman agar timbulan sampah tetap basah.

Baca Juga: Refleksi Perjalanan Setahun Pertamanya, Rintisan Satuan Karya Warta Pramuka Gelar Sosialisasi Akbar 

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar yang terjun langsung dalam kegiatan mitigasi di TPA Pecuk mengajak semua pihak untuk berkomitmen agar musibah kebakaran tidak terjadi di wilayahnya.

“Penyiraman TPA Pecuk ini merupakan salah satu langkah mitigasi dari 20 langkah yang sudah kita tetapkan. Sampah ini kita siram supaya tetap basah,” jelasnya, Rabu (6/9/2023).

Ia pun memberikan penegasan agar tidak ada yang berusaha untuk mencoba melakukan pembakaran lahan dan hutan.

Ia memastikan jika ada pihak yang melakukan itu, maka akan dilakukan tindakan hukum jika ada kebakaran.

Baca Juga: Ini Pencapaian OPOP, Lalu Bagaimana Kelanjutannya Setelah Ridwan Kamil tak Lagi Menjabat? 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cipyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X