Indramayu,Protokol24.- Masjid Kuna Bondan sebagai salah satu tinggalan arkeologi dari masa Islam berusia ratusan tahun yang terletak di Blok Sapu Angin Desa Bondan Kecamatan Sukagumiwang, Indramayu mulai dipugar.
Pemugaran Masjid Kuna Bondan dilakukan Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat melalui pengalokasian anggaran cagar budaya pada APBD tahun anggaran 2023.
Pemugaran terhadap Masjid Kuna Bondan dilakukan sebagai upaya penyelamatan atas usulan masyarakat Desa Bondan yang prihatin dengan kondisi bangunan masjid.
Masjid Kuna Bondan yang didominasi konstruksi kayu dihampir seluruh bagiannya diyakini masyarakat telah berusia ratusan tahun itu hingga kini masih dijaga dan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.
Melihat konstruksi bangunannya, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu Dedy Musashi, didampingi Arsitektur Cagar Budaya Nurhidayah mengatakan sangat jarang sekali bangunan yang terbuat dari bahan baku berupa kayu ini masih dapat bertahan hingga saat ini.
Jika bukan karena kepedulian masyarakat untuk menjaga dan merawatnya, mungkin saja kondisi bangunan Masjid Kuna Bondan tidak terawat seperti hari ini.
Selain mengapresiasi masyarakat atas kepeduliannya menjaga tinggalan-tinggalan masa lalu, TACB juga mengapresiasi kepedulian Bupati Indramayu Nina Agustina yang telah turut mendukung pemugaran Masjid Kuna Bondan.
"TACB Kabupaten Indramayu sangat berterima kasih kepada bupati Indramayu yang sudah mengalokasikan anggaran untuk pemugaran serta keberlangsungan Masjid Kuna Bondan ini," ungkap Dedy Musashi, Kamis (27/07/2023).
Pemkab Indramayu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp200 juta untuk pemugaran tahap awal Masjid Kuna Bondan.
Pada tahap awal ini, pemugaran diprioritaskan pada bagian atap sirap dan kayu kayu masjid yang sudah keropos, serta pembersihan memolo masjid.
Pelaksanaan pemugaran masjid ratusan tahun ini pun dilakukan secara detail untuk penggunaan bahan penggantinya.
Pemugaran Masjid Kuna Bondan dilakukan dengan tidak merubah bentuk maupun bahan termasuk tidak boleh ada penambahan ornamen yang akan menghilangkan keaslian bangunan bersejaran itu.
Artikel Terkait
Lewat Program Peri Bupati Nina Agustina Cetak 1.330 Perempuan Berdikari, Purna PMI Berwirausaha Mandiri
Bupati Indramayu Nina Agustina Pastikan Laporan Keuangan 2022 Sudah Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan
Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat, Ribuan Botol Miras dari Lima Gudang Penyimpanannya Disita