Indramayu,Protokol24.- Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu menilai Dinas Permukiman dan Perumahan (Kimrum) telah melakukan vandalisme atau perusakan terhadap bangunan cagar budaya.
Pasalnya pekerjaan yang dilakukan Dinas Kimrum di lokasi eks-Lembaga Pemasyarakatan (lapas) yang terletak di Jalan RA Kartini dinilai merusak bangunan cagar budaya.
Untuk itu, TACB Indramayu meminta agar Dinas Kimrum menghentikan pekerjaan di lokasi bangunan cagar budaya.
Aktivitas pembangunan tanpa koordinasi yang dilakukan di lokasi yang menjadi Taman Aspirasi perlu dilakukan agar bangunan bersejarah di Indramayu dapat diselamatkan.
Ketua TACB Kabupaten Indramayu Dedy S Musashi mengatakan vandalisme yang dilakukan oleh Dinas Kimrum terjadi karena tidak ada koordinasi dalam pembangunan di lokasi bangunan cagar budaya.
Padahal menurutnya, dalam rapat koordinasi tahun sebelumnya untuk tahun ini tidak ada pekerjaan yang dianggarkan di Taman Aspirasi tersebut.
"Sangat disayangkan kenapa Kimrum tidak berkoordinasi dengan kami. Pada awal pembangunan Taman Aspirasi selalu berkoordinasi dan terjalin baik. Kenapa sekarang tidak?," tanya Dedy.
Ia pun menilai langkah yang diambil oleh Dinas Kimrum melalui bidang tata ruang dan perumahan merupakan langkah yang gegabah dan mengarah pada perusakan cagar budaya.
Untuk itu ia meminta seluruh aktivitas pekerjaan dihentikan sementara dan meminta pihak Dinas Kimrum duduk bersama dengan tim cagar budaya Indramayu.
"Ini penting agar tidak ada preseden buruk bagi bangunan bersejarah di Indramayu kedepan," tandasnya.
Vandalisme terhadap bangunan cagar budaya tersebut diketahui pada Kamis (11/07/2024).
Mulanya diketahui adanya aktivitas pekerja di bangunan eks Lapas tersebut saat ketua Indramayu Heritage Nang Sadewo melaporkan adanya pekerjaan di eks-Lapas tersebut.
Berdasarkan pantauan, perusakan ini terjadi pada bagian tembok eks lapas sebelah Utara.
Artikel Terkait
Masjid Kuna Bondan Dipugar, Pemkab Indramayu Alokasikan Anggaran Selamatkan Cagar Budaya Berusia Ratusan Tahun