Dinas Kimrum Kabupaten Indramayu Lakukan Vandalisme Bangunan Cagar Budaya, TACB Minta Pekerjaan Bekas Lapas Dihentikan

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Jumat, 12 Juli 2024 | 18:52 WIB
Tampak pekerjaan yang dilakukan Dinas Kimrum di lokasi eks-Lembaga Pemasyarakatan (lapas) yang terletak di Jalan RA Kartini, Indramayu.
Tampak pekerjaan yang dilakukan Dinas Kimrum di lokasi eks-Lembaga Pemasyarakatan (lapas) yang terletak di Jalan RA Kartini, Indramayu.

Tampak pada bagian dalam dinding sudah dilepah dua lapis dengan menggunakan semen. Selanjutnya, dinding yang sudah disemen tersebut akan di cat putih.

Baca Juga: Konferensi Kerja PWI Indramayu Menyamakan Persepsi Selaraskan Pencapaian Visi Misi Panca Aksi Dedikasi

Dari temuan tersebut, Nang Sadewo yang juga ketua Museum Bandar Cimanuk (MBC) melaporkan kepada ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu Dedy S Musashi dan pamong Cagar Budaya Bidang Kebudayaan Disdik Indramayu Suparto Agustinus.

"Setelah kita cek-kok ada pekerjaan yang sebelumnya dinyatakan tidak ada. Ada tumpukan bata dan pasir. Ini nih kalo tidak berkoordinasi," jelas Nang Sadewo.

Pamong Cagar Budaya Suparto Agustinus yang langsung meninjau ke lokasi melihat adanya aktivitas pekerja di lokasi eks-Lapas tersebut.

Tinus bahkan menilai ini merupakan perusakan bangunan cagar budaya karena tanpa adanya koordinasi dari institusi terkait dalam hal ini Dinas Kimrum.

Baca Juga: Komandan TKN Fanta Arief Rosyid Hasan Berharap Makin Banyak Perwakilan Anak Muda di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Menurut Tinus dengan perlakuan yang salah ini jelas akan merusak keaslian bangunan cagar budaya.

Menindaklanjuti hal itu, Kepala Dinas Kimrum Kabupaten Indramayu Erpin Marpinda mengatakan bahwa pekerjaan dan semua bentuk aktivitas di Taman Aspirasi akan dihentikan.

Erpin sendiri mengelak bila pekerjaan tersebut disebut merusak bangunan cagar budaya.

"Nanti pekerjaan itu kita hentikan sementara dan kita berembug untuk membahasnya," jelas Erpin Marpinda.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: PROTOKOL24

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X