INDRAMAYU,PROTOKOL24.- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Indramayu menemukan ratusan warga yang telah meninggal dunia masih masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024.
Tak hanya itu, temuan lainnya yang diungkapkan Bawaslu Kabupaten Indramayu, yakni adanya pemilih yang salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS).
Terhadap kedua temuan ini, Bawaslu Kabupaten Indramayu telah bersurat kepada KPU setempat perihal rekomendasi perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) dan salah penempatan tersebut.
Baca Juga: Laptop Murah Ramah Kantong Pelajar, Harganya Rp 2 Jutaan Saja Advan Soulmate
Dalam hal pengawasan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) yang dilakukan oleh jajaran KPU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), Bawaslu Kabupaten Indramayu menemukan sedikitnya 216 pemilih yang sudah meninggal dunia masih tercantum dalam daftar pemilih sementara (DPS).
Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, mengatakan bahwa pihaknya akan bersurat terkait saran perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah diumumkan KPU.
"Ini akan kita tanyakan (ke KPU), apakah karena syarat surat keterangan kematian atau apa?," kata Nurhadi.
Baca Juga: Rumah Tapak Menteri Proyek IKN Ditargetkan Rampung Juni Tahun Depan
Dalam surat tersebut, Bawaslu Kabupaten Indramayu merekomendasikan agar KPU mencoret data warga yang sudah meninggal dunia dari daftar pemilih sementara (DPS) yang telah dirilisnya.
Hal ini dilakukan karena warga yang sudah meninggal dunia tidak mungkin akan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pemilihan nanti.
Sementara untuk persoalan administrasinya, Bawaslu Kabupaten Indramayu meminta agar segera diselesaikan.
"Yang meninggal dunia agar dicoret, dan kaitan dengan kelengkapan administrasinya silahkan untuk segera diselesaikan," tandasnya saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Gakumdu.
Baca Juga: Baru Punya Kendaraan Pertama? Lakukan Tips Merawat Mobil Supaya Anti Mogok
Selain menemukan ratusan warga meninggal dunia masuk dalam DPS, Bawaslu Kabupaten Indramayu juga menemukan pemilih yang salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS).