Indramayu,Protokol24.- Seorang pedagang batagor keliling, NRT alias Mamang kepergok warga tengah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Rupanya pria berusia 41 tahun warga Desa Situraja Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu itu, menjadi predator anak sejak lama dan menjadikan pekerjaannya sebagai pedagang batagor keliling sebagai kedok untuk menutupi rencana jahatnya.
Bahkan terhadap salah satu korbannya, Mamang yang berjualan dari kampung ke kampung sebagai pedagang batagor keliling sudah melancarkan aksi bejatnya itu sejak korban masih taman kanak-kanak atau sejak tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Istana Merdeka, Ternyata Ini yang Dibahas Keduanya
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim Muhammad Hafid Firmansyah menerangkan kasus ini berhasil terungkap ketika tetangga korban memergoki putri tetangganya tengah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pedagang batagor keliling, Sabtu 8 Juli 2023 lalu.
Mengetahui hal itu, salah seorang saksi lalu memberitahukannya kepada orang tua korban dan selanjutnya ibu korban menjemput anaknya yang sedang jajan batagor keliling tak jauh dari rumahnya.
Kaget bukan kepalang, saat orang tua melihat putrinya yang masih kecil berada di pangkuan Mamang pedagang batagor keliling. Korban pun dijemput pulang dan setibanya di rumah putrinya itu menceritakan apa yang baru saja di alaminya.
Baca Juga: Anak Papua Bertanya Ibu Kota Negara tak Dipindah ke Wilayahnya, Ini Jawaban Presiden Jokowi
Mamang yang sempat melanjutkan langkahnya berjualan batagor keliling tak dapat lagi mengelak. Ia pun dikepung warga dan selanjutnya di bawa ke balai desa setempat.
Polisi yang menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan.
Berbekal keterangan saksi-saksi dan diamankannya barang bukti, Mamang pun ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pencabulan terhadap anak.
"Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah pakaian dan kartu identitas," sebut AKBP M Fahri Siregar.
Baca Juga: Batik Complongan Indramayu Raih Dekranasda Award 2023 sebagai Kriya Terbaik Berbahan Tekstil
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, lanjut kapolres, Mamang mengakui telah melakukan pencabulan terhadap 10 orang anak lainnya sejak 2022 lalu.