Mamang Pedagang Batagor Keliling Kepergok Mencabuli Pembeli yang Masih Bocah, Ternyata Ada Belasan Korbannya

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Selasa, 11 Juli 2023 | 23:21 WIB
NRT alias Mamang, seorang pedagang batagor keliling diamankan Polres Indramayu karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak-anak yang menjadi pembelinya. (Cipyadi/Protokol24)
NRT alias Mamang, seorang pedagang batagor keliling diamankan Polres Indramayu karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak-anak yang menjadi pembelinya. (Cipyadi/Protokol24)

Meski sudah berkeluarga, tersangka mengakui tertarik dengan anak-anak yang jajan membeli dagangannya.

Tersangka pun kerap melancarkan aksinya setelah korbannya membeli batagor yang dijajakan keliling kampung.

"Tersangka berdalih bila dirinnya sayang kepada korban dan ingin punya anak sepertinya, serta ingin membawa korban pulang ke rumahnya. Hal inilah yang membuat korban diam saja dan tidak berani menolak dikarenakan takut," ungkap AKBP Fahri.

Baca Juga: Sejak QRIS Tidak Lagi Gratis, Kadin dan Pengusaha UMKM Keluhkan Penerapan Biaya Tambah Beban Usaha 

Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu akan melakukan pengembangan kasusnya dan meminta kepada masyarakat yang menjadi korban untuk segera melaporkannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan disangkakan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: PROTOKOL24

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X