Meski sudah berkeluarga, tersangka mengakui tertarik dengan anak-anak yang jajan membeli dagangannya.
Tersangka pun kerap melancarkan aksinya setelah korbannya membeli batagor yang dijajakan keliling kampung.
"Tersangka berdalih bila dirinnya sayang kepada korban dan ingin punya anak sepertinya, serta ingin membawa korban pulang ke rumahnya. Hal inilah yang membuat korban diam saja dan tidak berani menolak dikarenakan takut," ungkap AKBP Fahri.
Baca Juga: Sejak QRIS Tidak Lagi Gratis, Kadin dan Pengusaha UMKM Keluhkan Penerapan Biaya Tambah Beban Usaha
Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu akan melakukan pengembangan kasusnya dan meminta kepada masyarakat yang menjadi korban untuk segera melaporkannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan disangkakan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya.(*)
Artikel Terkait
Catat Waktu Pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2023, Ini Tujuh Sasaran Prioritasnya
Emas Batangan Bertuliskan Soekarno dan Sejuta Uang Dolar Palsu Disita Satreskrim Polres Sukabumi
Siap-siap Hingga Dua Pekan Kedepan, Polres Indramayu Terjunkan Ratusan Personel Gelar Operasi Patuh Lodaya