Sejak QRIS Tidak Lagi Gratis, Kadin dan Pengusaha UMKM Keluhkan Penerapan Biaya Tambah Beban Usaha

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Sabtu, 8 Juli 2023 | 12:02 WIB
QRIS mempermudah transaksi pembayaran secara digital. Namun kini penggunaannya dikeluhkan karena tak lagi gratis. (Canva)
QRIS mempermudah transaksi pembayaran secara digital. Namun kini penggunaannya dikeluhkan karena tak lagi gratis. (Canva)

 

Protokol24.- Sejak 1 Juli 2023 penggunaan QRIS tidak gratis, saat ini penggunaannya dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR) dengan biaya yang variatif tergantung jenis usaha.

Biaya Merchant Discount Rate (MDR) atas penggunaan QRIS tidak boleh dikenakan pada pembeli sebagaimana diatur dalam peraturan Bank Indonesia nomor 23 tahun 2021.

Kondisi ini dikeluhkan berbagai pihak yang merasa keberatan atas penggunaan QRIS tidak gratis. Apalagi melihat ketentuan tersebut, biaya MDR tersebut harus ditanggung oleh penjual atau pedagang.

Dengan kata lain penjual atau pedagang menilai penggunaan QRIS yang tidak lagi gratis hanya akan menambah beban usaha mereka.

Baca Juga: Catat Waktu Pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2023, Ini Tujuh Sasaran Prioritasnya 

Ketua Kadin Kota Bandung, Iwa Gartiwa berharap penggunaan QRIS yang sebelumnya digaungkan untuk dapat digunakan tetap gratis. Hal ini sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

"Saya setuju 0%, karna bentuk pelayanan pemerintah yang diambil dari masyarakat berupa pajak" kata Iwa Gartiwa.

Pemerintah dinilai tidak hadir dengan membiarkan biaya penggunaan QRIS. Padahal rakyat harus dilindungi agar usahanya tetap berkembang. Terlebih setelah melewati masa pandemi.

"Keberpihakan harus ada dari pemerintah untuk rakyat, jangan semua harus mandiri, jadi pemerintah tidak hadir. Hasil pajak tidak netes ke yang harus difasilitasi" lanjutnya.

Baca Juga: Lewat Program Peri Bupati Nina Agustina Cetak 1.330 Perempuan Berdikari, Purna PMI Berwirausaha Mandiri 

Bank Indonesia menetapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) berbeda pada setiap jenis usaha, antara lain 0,7% untuk transaksi reguler, 0,6% transaksi pendidikan, 0,4% transaksi di SPBU dan 0,3% transaksi UMKM.

Dikutip dari akun instagram @Bank_Indonesia Pengenaan MDR pada penggunaan QRIS ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.

Selain itu dengan adanya MDR dapat menjaga sustainability penyelenggaraan layanan QRIS oleh industri.

Baca Juga: Tiga Warga yang Merupakan Satu Keluarga Tewas Akibat Tanah Longsor Lumajang, BNPB Imbau Semua Siaga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: PROTOKOL24

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X