daerah

Giliran Oknum Guru Pesantren Tasikmalaya Jadi Tersangka, Lima Tahun Lakukan Asusila Terhadap Santriwatinya

Jumat, 17 Desember 2021 | 07:32 WIB
Ilustrasi- Korban perbuatan asusila. (Foto: Thinkstock)


PROTOKOL24- Oknum guru di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya wilayah selatan resmi menyandang status tersangka atas kasus dugaan asusila terhadap santriwati.

Kepolisian Resor Tasikmalaya telah menetapkan AS (48 tahun), oknum guru pesantren sebagai tersangka karena telah melakukan perilaku menyimpang sejak lima tahun yang lalu dan terakhir pada Agustus 2021.

"Kami sudah menetapkan tersangka setelah dilengkapi alat-alat bukti," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, seperti dikutip PROTOKOL24 dari Antara, Jumat, 17 Desember 2021.

Baca Juga: Nataru kali ini, ASTRA Tol Cipali mulai mengoperasikan Jalan Tol Akses BIJB Kertajati

Kapolres menambahkan AS telah melakukan perbuatan asusila terhadap tiga orang santriwati. Modusnya, tersangka berpura-pura mengobati korban yang sedang sakit di asrama santri putri. Ketiga korban diketahui masih di bawah umur.

Pengungkapan kasus ini, bermula dari adanya laporan masyarakat dan setelah dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian barulah didapati barang bukti yang kemudian mengarah kepada tersangka AS hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

"Dilakukan pelaku saat korban sakit dan istirahat di asrama putri sendirian," sebut kapolres.

Baca Juga: Daftar Mobil yang Berhenti Produksi Pada Tahun 2021 Ini, Ada yang Tergantikan dan Tergusur Perlahan

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain akta kelahiran korban, pakaian ketiga korban, serta telepon seluler korban maupun pelaku.

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tindak asusila yang dilakukan seorang oknum guru pesantren di Tasikmalaya terhadap santriwati ini menambah panjang daftar kasus serupa yang mulai terungkap akhir-akhir setelah kasus yang terjadi di Bandung.***

Tags

Terkini