Protokol24 – Polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus tawuran yang membuat satu orang tewas. Korban tewas dengan kondisi senjata tajam masih menancap di kepala.
Keempat tersangka itu antara lain AF (16), AR (15), AS (18) dan AS (15). Remaja-remaja tersebut tega membacok korban yang kala itu melintas di lokasi tawuran.
Baca Juga: Calo Vaksinasi Diamankan Polisi, Pasang Tarif Rp300 Ribu Jika Ingin Disuntik Vaksin
Mereka memiliki peran yang berbeda. AF dan AR ditangkap karena kasus kepemilikan senjata tajam sementara duo AS membacok korban menggunakan celurit.
Baca Juga: Warga Aceh Digegerkan Penemuan Ikan Raksasa Saat Banjir Landa Lhokseumawe
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Tri Bintang Baskoro mengatakan, selain mereka, polisi juga sudah memeriksa 14 pelaku tawuran lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Tiga teman korban juga sudah dimintai keterangan oleh polisi.
Baca Juga: Hendak Padamkan Kebakaran di Rumah Kosong, Warga Malah Temukan Bocah 5 Tahun Dirantai
Sebelumnya, tawuran antar remaja pecah di Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu 5 Januari 2022. Tawuran itu menyebabkan satu tewas dengan kondisi sangat mengenaskan.
Videonya viral di media sosial di mana korban diantar ke UGD bersama dengan dua orang rekannya dibonceng sepeda motor.
Baca Juga: Meresahkan! Harga Minyak Goreng di Korea Utara Capai Rp 718 Ribu per Liternya
Teman korban saat itu hendak menerobos masuk ke dalam UGD namun dihentikan oleh salah satu penjaga.
Baca Juga: Meresahkan! Harga Minyak Goreng di Korea Utara Capai Rp 718 Ribu per Liternya
Informasi dari teman korban, mereka tidak ikut tawuran. Korban dan teman-temannya hendak bermain PS.***