PROTOKOL24- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membekuk sindikat pemalsu Kartu Prakerja yang telah beroperasi sejak tahun 2019.
Selama hampir dua tahun melancarkan aksinya, keempat pelaku pemalsu Kartu Prakerja yang berinisial AP, AE, RW, dan WG, diduga telah merugikan negara hingga Rp18 miliar.
Sindikat pemalsu Kartu Prakerja itu akhirnya ditangkap di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Tutup 103 Entitas Pinjol Ilegal, Masyarakat Jangan Akses Lagi
Direskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus pemalsuan Kartu Prakerja berawal dari adanya informasi tentang kebocoran data kependudukan yang disalahgunakan dengan cara diperjualbelikan secara ilegal.
Mendapat informasi ini, penyidik Ditreskrimsus menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan melalui patroli siber.
"Mereka ini membuat Kartu Prakerja fiktif dengan mendapat keuntungan total Rp18 miliar," kata Arief Rachman, seperti dikutip PROTOKOL24 dari Antara, Sabtu, 4 Desember 2021.
Dari penyelidikan yang dilakukan, penyidik juga menemukan petunjuk lainnya. Pemalsuan Kartu Prakerja itu, bukan merupakan perbuatan perorangan, namun dilakukan oleh sindikat.
Petunjuk lainnya yang juga didapati, yakni adanya data hasil retasan.
Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini terlebih dahulu menjebol data kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dari berbagai daerah.
Baca Juga: Wredatama Bersama Lansia Indramayu Bersepeda Salurkan Bantuan Makanan Untuk Duafa
Dari data yang diperoleh, selanjutnya diperjualbelikan melalui online agar bisa masuk ke aplikasi prakerja supaya bisa melakukan pencairan uang dalam program Kartu Prakerja.
Hingga akhirnya keempat pelaku beserta barang bukti kejahatannya berhasil diamankan Polda Jabar.
Artikel Terkait
Pinjol Banyak Memakan Korban, Sri Mulyani Nilai Perlu Adanya Literasi Keuangan Untuk Warga
Perempuan Paling Banyak jadi Korban Pinjol, KPPA Minta Warga Waspada Lewat Literasi Digital
Mulai Marak, Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspada Penawaran Investasi Aset Kripto
Satgas Waspada Investasi Tutup 103 Entitas Pinjol Ilegal, Masyarakat Jangan Akses Lagi