Persidangannya telah dimulai pada 18 Nopember 2021 dan dilaksanakan 2 kali dalam seminggu, setiap hari Selasa dan Kamis.
Pada minggu ini pemeriksaan persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi sudah sebanyak 21 orang saksi dimintai keterangan.
Baca Juga: Antonio Conte Resah dan Gelisah, 8 Pemain Utamanya Terpapar Covid-19, Akankah Tottenham Tumbang?
Dalam dakwaannya HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu di garis bawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucapnya.***
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Fakta Persidangan Guru Pesantren yang Perkosa 12 Santriwati hingga 9 Bayi Telah Dilahirkan
Artikel Terkait
Pedagang Cilok Cari 'Penghasilan Tambahan' sebagai Begal, Tertangkap Polisi Setelah Beraksi di Enam Lokasi
Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja Dibekuk, Jual Beli Data Online Hingga Rugikan Negara Rp18 Miliar
Meski Pemerintah Pusat Batalkan PPKM Level 3, Jawa Barat Tetap Perketat Aturan Saat Nataru
Surplus dua juta dosis, Jabar Kekurangan Orang yang Mau Divaksin