PROTOKOL24- Panglima Santri Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengungkapkan hasil penelusurannya terkait Herry Wirawan, guru sekaligus pengurus pesantren yang tega memperkosa 12 santriwati hingga melahirkan 9 bayi.
Diungkapkan Uu Ruzhanul Ulum, oknum guru tersangka predator seks itu memang pernah menempuh pendidikan di pesantren.
Meski demikian, Herry Wirawan diketahui memiliki rekam jejak yang kurang baik.
"Ternyata memang saya bertanya kepada orang-orang yang kenal dia. Dia memang pernah pesantren tapi tidak benar, terus dia berperilakunya tidak sama dengan komunitas pesantren yang lainnya," ungkap Uu Ruzhanul Ulum.
Baca Juga: Herry Wirawan, Predator Seks 12 Santriwati Hingga Melahirkan 9 Bayi Ternyata Sudah Menikah
Panglima Santri Jabar yang juga merupakan Wakil Gubernur Jawa Barat itu mengutuk predator seks pemerkosaan terhadap 12 santriwati.
Uu Ruzhanul Ulum juga mendukung penuh tindakan yang sudah dilakukan aparat penegak hukum agar terdakwa predator seks mendapatkan hukuman yang berat.
"Pertama saya berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Kedua saya merasa prihatin sebagai komunitas pondok pesantren kejadian semacam ini," katanya.
Baca Juga: Batasi Penggunaan HP, Awas Terkena Fenomena Doomscrolling, Jari Anda Tak Akan Henti Scroll Internet
Atas peristiwa ini, Uu Ruzhanul Ulum meminta masyarakat untuk tidak menyamaratakan semua guru agama punya perilaku yang serupa.
Panglima Santri Jabar juga mengimbau para orang tua untuk tidak boleh takut memasukan putra putrinya menempuh pendidikan di majlis ta'lim, pondok pesantren atau di madrasah.
Baca Juga: Mendagri Kembali Keluarkan Instruksi, Prokes dan Vaksinasi Menjadi fokus Aturan Baru Saat Nataru
Pengawasan terhadap anak di pesantren merupakan hak bagi setiap orang tua.
Sebab dengan cara itu, orang tua dapat memantau perkembangan pendidikan dan kegiatan anaknya di lembaga pendidikan.
"Nah kemudian juga kalau di pesantren yang benar orang tua ini tidak memberikan secara full tetapi tetap harus ada 'ngalongok ka pasantren' sehingga terpantau pendidikan, kesehatan, dan lainnya tidak cukup dengan telepon," pungkas Uu Ruzhanul Ulum.*** (Muhamad Gilang Priyatna/Pikiran Rakyat)
Artikel Terkait
Guru Ngaji Memperkosa 12 Santriwati Hingga Melahirkan 9 Bayi Mulai Disidangkan
KPAI Hukum Berat Guru Ngaji Pemerkosa 12 Santriwati Dipenjara dan Kebiri
Ridwan Kamil Mengutuk Tindakan Guru Mengaji Lakukan Pelecehan Seksual 12 Santriwati
Herry Wirawan, Predator Seks 12 Santriwati Hingga Melahirkan 9 Bayi Ternyata Sudah Menikah