“Nanti akan dites, dilihat, apakah seseorang ini benar atau tidak memahami ilmu agama, bisa atau tidak nahwu shorof-nya, balaghah-nya, baca kitab kuning,” tandas Uu Ruzhanul Ulum.
Rencana strategis ini menurutnya juga sekaligus memberikan kepastian kepada para orang tua yang anaknya menjadi santri di pondok pesantren, agar tidak terbawa stigma negatif akibat kasus pemerkosaan santriwati di Kota Bandung.
Ia memastikan keberlangsungan aktivitas santriwan dan santriwati di berbagai pondok pesantren Jawa Barat dilakukan secara terpisah dan terbatas, sehingga moral dan etika para santri tetap terjaga.
Uu Ruzhanul Ulum juga mengklarifikasi bahwa kasus pemerkosaan santriwati di Kota Bandung tidak terjadi di ponpes, melainkan boarding school.
Sehingga tidak bisa didefinisikan sebagai pesantren karena tidak mempelajari 12 fan ilmu yang menjadi dasar pembelajaran di ponpes, antara lain ilmu tauhid, fikih, tasawuf, tafsir Qur'an dan hadits, nahwu, shorof, dan kitab kuning.***
Artikel Terkait
Guru Ngaji Memperkosa 12 Santriwati Hingga Melahirkan 9 Bayi Mulai Disidangkan
Ridwan Kamil Mengutuk Tindakan Guru Mengaji Lakukan Pelecehan Seksual 12 Santriwati
Herry Wirawan, Predator Seks 12 Santriwati Hingga Melahirkan 9 Bayi Ternyata Sudah Menikah
Panglima Santri Ungkap Masa Lalu Pelaku Kejahatan Seksual 'Pemangsa' 12 Santriwati
Gunakan Kode Khusus, Kecanggihan Pintu Ruangan Herry Wirawan Melebihi Ruang Pejabat Bahkan Hotel Berbintang