Diberi Imbalan Sepuluh Ribu, Anak Dibawah Umur Dijadikan Budak Seks Seorang Kakek Selama Dua Tahun

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Senin, 20 Desember 2021 | 17:00 WIB
Ilistrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ilistrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur.


PROTOKOL24- Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali muncul ke permukaan, pelakunya sudah ditangkap Polres Majalengka Polda Jawa Barat. Ini menambah panjang daftar korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Seorang kakek warga Majalengka berusia 66 tahun ditangkap Polres Majalengka lantaran menjadikan anak berusia 12 tahun yang merupakan teman bermain cucunya sebagai budak seks selama dua tahun terakhir.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya kecurigaan orang tua korban yang merasakan kejanggalan pada perilaku anaknya.

Dari kecurigaan itulah, orang tua korban akhirnya mendapatkan kabar buruk dari apa yang telah dialami putrinya sejak sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2021 ini.

“Korban ini bersahabat dengan cucu pelaku, rumahnya bertetangga sehingga sering main ke rumah pelaku. Aksi pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2019 dan kasusnya baru terungkap pada November kemarin. Karena si anak diancam pelaku,” jelas Kapolres Edwin, Senin 20 Desember 2021.

Baca Juga: Hari Ini Jurnalis Perempuan Pertama Indonesia Dilahirkan, Wartawati Bergelar Pahlawan Nasional

Mulanya korban yang selesai bermain bersama cucu pelaku dibujuk agar mau mengikuti keinginannya. Kepolosan korban membuatnya menuruti keinginan sang kakek yang tega merenggut mahkota kegadisannya itu.

Setiap kali melakukan aksi bejatnya, sang kakek selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan apa yang dialaminya kepada orang lain, termasuk orang tuanya sendiri.

Korban diancam akan dianiaya pelaku apabila membocorkan rahasia terlarang itu. Di bawah tekanan mental, korban pun merahasiakannya selama hampir dua tahun terakhir.

Keceriaan korban pun hilang, belakang korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu tampak selalu murung dan mengurung diri di dalam kamar.

"Menurut pengakuan pelaku, dia mengancam dengan kata-kata kasar, kalau menceriterakan perbuatannya anak akan digampar. Setiap usai melakukan pemerkosaan tersangka memberikan imbalan uang sebesar Rp10.000 kepada korban,” sebut AKBP Edwin.

Baca Juga: Daftar Harga Samsung Galaxy M Terbaru, Mulai Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Menawan 

Orang tua korban yang mengetahui hal itu, lantas segera melaporkannya ke kepolisian setempat.

Polisi yang menerima laporan tersebut, lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku dengan alat bukti yang cukup.

"Kami langsung melakukan penindakan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X