PROTOKOL24- Usulan partai politik terkait dana bantuan parpol diakomodasi Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dengan demikian, dana bantuan partai politik di Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan hingga 300 persen.
Kenaikan dana bantuan bagi partai politik di Kabupaten Bekasi yang naik dari Rp1.500 menjadi Rp6.000 per suara sah dinilai pengamat tidak tepat. Bantuan untuk pembinaan kepartaian itu, dinilai diberikan saat peran partai poltik tidak berjalan efektif.
"Ada usulan dari partai politik agar ada penambahan dana bantuan keuangan. Usulan ini berdasarkan surat dari Mendagri soal imbauan bantuan parpol agar disesuaikan dengan kemampuan daerah. Selanjutnya, kami kaji dan dipelajari sesuai dengan kemampuan," ujar Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik Kabupaten Bekasi, Juhandi, seperti dikutip PROTOKOL24 dari Pikiran Rakyat berjudul Dana Parpol Naik, Satu Suara Sah 'Dihargai' Rp6.000.
Baca Juga: Daftar Harga Terbaru Samsung Galaxy A di Akhir Desember 2021, Galaxy A01, A02, A03s, A03 Core, A32, A52s, A72
Dana bantuan itu dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada Pemilihan Legislatif 2019. Semula, setiap suara dianggarkan sebesar Rp1.500. Dengan perubahan tersebut, dana bantuan parpol naik menjadi Rp6.000 per suara sah.
”Kenaikan Rp6.000 itu berdasarkan kajian kami bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” kata Juhandi.
Akan tetapi, tak ada penjelasan lebih lanjut soal penggunaan dana bantuan keuangan tersebut. Juhandi menyebut, bantuan tersebut untuk pembinaan kepartaian.
"Bantuan ini nantinya bisa dipergunakan partai politik untuk pembinaan administrasi kepartaian,” ujarnya.
Baca Juga: Link Streaming Layangan Putus Episode 7, Kinan Semakin Menderita Aris Makin Tak Tahu Diri
Berdasarkan hasil perolehan suara Pileg 2019, Partai Gerindra sebagai pemenang pemilu akan mendapat dana bantuan terbesar.
Dengan total perolehan 271.653 suara, Gerindra akan mendapat dana bantuan sebesar Rp1.629.918.000. Jumlah itu meningkat signifikan dibanding penghitungan sebelumnya (dikalikan Rp1.500) yakni Rp407.479.500.
Lalu, PKS mendapat bantuan terbesar kedua yaitu Rp1.371.882.000 dari 228.647 suara. Selanjutnya, PDI Perjuangan Rp1.255.331.000 dari 209.222 suara, Golkar yang beroleh 190.677 suara akan mendapat bantuan Rp1.144.062.000, dan Demokrat mendapat bantuan Rp852.330.000 dari 142.055 suara.
Total anggaran yang dihabiskan untuk bantuan keuangan lima partai besar ini mencapai Rp6.253.523.000. Apabila dialokasikan untuk dana pendidikan, anggaran itu bisa dipakai membangun dua unit sekolah baru.
Apalagi, jumlah tersebut belum termasuk parpol lainnya yang tidak menguasai kursi legislatif. Juhandi mengatakan, total anggaran bantuan parpol mencapai sekitar Rp10 miliar.
Baca Juga: Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir? Begini Kata Pakar IPB
Tidak tepat
Menanggapi hal itu, Direktur lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Yusfitriadi mengatakan, kenaikan dana partai politik dianggap tidak tepat. Soalnya, peran partai poltik saat ini tidak berjalan efektif.
”Pembiayaan partai politik itu selalu dialibikan untuk mengurangi dampak perilaku pragmatis dalam berbagai macam momentum kontestasi, baik itu pileg dan pilpres. Penyebabnya karena dana partai kecil,” ujarnya.
Dia memiliki persepsi yang berbeda bahwa hari ini peran partai politik tidak berjalan maksimal. Misalnya tentang pendidikan politik bagi masyarakat.
Pengaderan pun tidak berjalan efektif. Selain itu, fungsi aspirasi bagi suara masyarakat juga tidak begitu optimal.
Baca Juga: Semakin Terungkap! Polisi Sebar Sketsa Terduga Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Subang
Menurut dia, partai politik hari ini cenderung berjalan pada dua kepentingan yaitu kepentingan kekuasaan dan kepentingan kampanye. Sehingga, kepentingan untuk masyarakat luas dirasa sangat minim.
”Sehingga tidak berjalan yang namanya pola pendidikan politik dan aspirasi masyarakat. Saya pikir kenaikan dana parpol itu bisa menjadi tambahan beban uang rakyat yang tidak jelas pelaporannya dan peruntukannya. Kecuali memang ada aturan rigid yang mampu dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” katanya.*(Tommi Andryandy/Pikiran Rakyat)
Artikel Terkait
Mendagri Kembali Keluarkan Instruksi, Prokes dan Vaksinasi Menjadi fokus Aturan Baru Saat Nataru
Mendagri Tegaskan Penggunaan PeduliLindungi Selama Nataru, Pengawasan Ruang Publik Diperketat