PROTOKOL24- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah menekankan akan pentingnya penerapan dan pengawasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.
Menurut Mendagri, penerapan dan pengawasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sangat penting dan diperlukan untuk mengawasi mobilitas masyarakat yang cenderung mengalami peningkatan selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Untuk itu Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk memaksimalkan aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik selama masa Nataru, terutama dalam upaya pencegahan penyebaran varian Omicron.
“Arahan Bapak Presiden, agar ruang-ruang publik, tempat-tempat publik itu betul-betul menggunakan dan menegakkan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi ini tidak hanya dipasang tapi juga ditegakkan,” tandas Tito Karnavian, Selasa 28 Desember 2021.
Baca Juga: Rekomendasi 10 Harga HP Xiaomi Terbaru di Bawah Rp 3 Juta Akhir Desember 2021, Spesifikasinya Dewa
Tito Karnavian meminta agar surat edaran yang dikeluarkan Mendagri diikuti dengan diterbitkannya peraturan kepala daerah yang mengatur hal serupa disertai dengan sanksi yang tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang ada sanksinya, kalau tidak ada sanksinya ya percuma, dan itu akan diawasi oleh Dirjen Otda,” ujarnya.
Menurut Mendagri, penegakan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten di ruang publik merupakan salah satu upaya dalam pembatasan aktivitas masyarakat dan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, utamanya varian Omicron.
Baca Juga: Maling Uang Rakyat Program Sarjana Membangun Desa, Kejari Garut Tahan Lima Tersangka
Mendagri meminta agar aplikasi PeduliLindungi benar-benar diterapkan di ruang publik, di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata. Termasuk di mal, restoran, pasar, dan lain-lain, bioskop, serta pusat keramaian lainnya.
“Kalau seandainya ditegakkan sangat bisa diyakinkan, yang masuk itu sudah vaksin dua kali,” sebutnya.
Taman dan alun-alun, lanjutnya, juga harus menjadi perhatian agar bisa dilakukan penutupan sementara. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran Omicron selama Nataru.
Selain menekankan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik, Tito Karnavian juga memastikan larangan pesta kembang api, perayaan, atau pawai-pawai yang dapat menimbulkan kerumunan selama perayaan tahun baru benar-benar diterapkan.***
Artikel Terkait
Mendagri Kembali Keluarkan Instruksi, Prokes dan Vaksinasi Menjadi fokus Aturan Baru Saat Nataru
Cegah Omicron Saat Nataru, PeduliLindungi Dipertegas Pengamanan Dipertebal
Dianjurkan Tetap di Rumah, Namun Bila Terpaksa Bepergian Saat Nataru Ini Syaratnya
BMKG Minta Semua Update Informasi Cuaca Untuk Tingkatkan Kewaspadaan Selama Nataru
Pengawasan Ketat Destinasi Wisata Jawa Barat Selama Libur Nataru Diterapkan