Protokol24 – Aksi tak senonoh dan tak bermoral berhasil diungkap oleh anggota Polres Metro Bekasi. Kasus tersebut yaitu persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria dewasa.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Setiyadi mengatakan, kasus itu muncul ketika ibu korban curiga dengan suaminya atau bapak tiri dari anak kandungnya.
Baca Juga: Meski pun Dimaafkan Terkait Pernyataannya, tapi Ada Syarat Bagi Arteria Dahlan
Sang ibu pun mengikuti gerak-gerik suaminya tersebut. Benar saja, saat diikuti ke rumah, ia mendapati anak kandungnya tengah disetubuhi oleh suaminya sendiri.
Sontak sang istri pun langsung melaporkan kejadian tersbut ke warga dan meneruskannya ke polisi. “Karena diketahui adanya perbuatan tersebut ibu korban ini langsung menuju ke Polsek Serang Baru." kata Deddy.
Baca Juga: Mengerikan! Hendak Sembelih Kambing, Pria India Malah Gorok Leher Temannya Sendiri
Ternyata, pelaku yakni JH (50) sudah melakukan perbuatan tercela berulang kali sejak tahun 2020 silam. Ketika itu, usia korban baru menginjak 14 tahun. “Terjadi berulang sejak Agustus hingga September 2020,” tambah dia.
Sehari-hari, pelaku selalu bekerja bersama dengan istrinya. Namun saat jam makan siang, pelaku seringkali meminta izin untuk pulang ke rumah dengan alasan ingin istirahat dan makan siang.
Baca Juga: Pelaku Pengeroyok yang Menewaskan Anggota TNI AD Sudah Ditangkap Semua, Ini Peran Pelaku
Benar saja, saat jam makan siang, pelaku sering menyetubuhi anak tirinya tersebut.***
Artikel Terkait
Kuli Bangunan Cabuli Bocah 5 Tahun dengan Bermodalkan Cokelat