Protokol24 - Polisi membekuk seorang pria berusia 36 tahun karena diduga telah mencabuli bocah 5 tahun. Sebelum mencabuli, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan sebatang cokelat.
Kejadian tak beretika tersebut terjadi di Pamulang, Tangerang Selatan. Kapolres Tangerang Selatan SKBP Sarly Sollu mengatakan, pelaku berprofesi sebagai kuli bangunan.
Baca Juga: Soal Bahasa Sunda, Giliran Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Minta Arteria Dahlan Dicopot
Saat kejadian, pelaku memanggil korban yang kala itu tengah bermain. Dengan iming-iming cokelat, pelaku mencabuli korbannya tersebut.
Kini pelaku sudah diamankan oleh polisi dan tengah dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Mahkamah Agung Menunggu Proses Pemeriksaan KPK Terkait OTT di Pengadilan Negeri Surabaya
Adapun kasus tersebut sebelumnya viral di jagat media sosial dan menjadi sorotan masyarakat. Polisi pun langsung turun tangan menelusuri kasus tersebut selang sepuluh hari pasca kejadian.
Baca Juga: Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Bupati Langkat, Pengaturan Proyek Libatkan Orang Dekat
Pelaku sukses diamankan oleh polisi untuk dimintai pertanggung jawabannya.***
Artikel Terkait
Pasca Gegernya Predaktor Seksual Herry Wirawan, Kini Giliran Depok Digegerkan Kasus Dugaan Pencabulan Anak