Kuli Bangunan Cabuli Bocah 5 Tahun dengan Bermodalkan Cokelat

photo author
Irma Cristine, Protokol24
- Kamis, 20 Januari 2022 | 20:31 WIB
Kuli Bangunan Cabuli Bocah 5 Tahun dengan Bermodalkan Cokelat (Haluan)
Kuli Bangunan Cabuli Bocah 5 Tahun dengan Bermodalkan Cokelat (Haluan)

Protokol24 - Polisi membekuk seorang pria berusia 36 tahun karena diduga telah mencabuli bocah 5 tahun. Sebelum mencabuli, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan sebatang cokelat.

Kejadian tak beretika tersebut terjadi di Pamulang, Tangerang Selatan. Kapolres Tangerang Selatan SKBP Sarly Sollu mengatakan, pelaku berprofesi sebagai kuli bangunan.

Baca Juga: Soal Bahasa Sunda, Giliran Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Minta Arteria Dahlan Dicopot

Saat kejadian, pelaku memanggil korban yang kala itu tengah bermain. Dengan iming-iming cokelat, pelaku mencabuli korbannya tersebut.

Kini pelaku sudah diamankan oleh polisi dan tengah dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Mahkamah Agung Menunggu Proses Pemeriksaan KPK Terkait OTT di Pengadilan Negeri Surabaya

Adapun kasus tersebut sebelumnya viral di jagat media sosial dan menjadi sorotan masyarakat. Polisi pun langsung turun tangan menelusuri kasus tersebut selang sepuluh hari pasca kejadian.

Baca Juga: Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Bupati Langkat, Pengaturan Proyek Libatkan Orang Dekat

Pelaku sukses diamankan oleh polisi untuk dimintai pertanggung jawabannya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irma Cristine

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X