Mahkamah Agung Menunggu Proses Pemeriksaan KPK Terkait OTT di Pengadilan Negeri Surabaya

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Kamis, 20 Januari 2022 | 14:01 WIB
KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu 19 Januari 2022.
KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu 19 Januari 2022.

JAKARTA, PROTOKOL24- Mahkamah Agung belum menyampaikan sikap terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu 19 Januari 2022.

Mahkamah Agung masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi.

Ia mengatakan sikap Mahkamah Agung akan disampaikan setelah sudah ada pernyataan resmi dari KPK.

“Setelah ada pernyataan resmi dari KPK, nanti mungkin Pak Andi Samsan atau saya sendiri yang akan menyampaikan sikap MA,” kata Sobandi, Kamis 20 Januari 2022, seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Bupati Langkat, Pengaturan Proyek Libatkan Orang Dekat 

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Surabaya, dilaporkan ada tiga orang terjaring.

Ketiganya yakni hakim, panitera, dan pengacara. Hal ini tentu membuat kaget lembaga peradilan tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting termasuk diantaranya yang mengaku kaget atas terjadinya peristiwa OTT KPK di Pengadilan Negeri Surabaya ini.

“Belum tahu terkait dengan kasus apa karena kami juga masih blank dan kaget,” ucap Martin Ginting.

Baca Juga: Banyak Tawuran dan Geng Motor, Polisi Akan Sisir Penjual Senjata Tajam 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan operasi tangkap tangan tersebut. Ia mengatakan sejumlah uang dan pihak terkait telah diamankan KPK.

Saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan dan akan mengumumkan hasilnya setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

"KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di Pengadilan Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore (19 Januari 2022)," kata Nurul Ghufron, Kamis 20 Januari 2022, seperti dilaporkan Antara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X