KPK Segel Ruangan Kantor Pemkab dan Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Kamis, 13 Januari 2022 | 14:49 WIB
KPK menyegel sejumlah ruangan di Kantor Pemkab dan Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
KPK menyegel sejumlah ruangan di Kantor Pemkab dan Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

PROTOKOL24- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Sejumlah ruangan di Kantor Pemkab, seperti ruangan koridor menuju ruang kerja Bupati Penajam Paser Utara dan ruang kerja sekretaris daerah juga turut dipasang segel merah hitam bertuliskan KPK.

Di lokasi lainnya, ruangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara juga turut disegel KPK.

Terkait penyegelan yang dilakukan oleh KPK, belum ada keterangan resmi dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: KPK Kembali Tangkap Tangan Bupati, Uang dan 10 Orang Lainnya Ikut Diamankan 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Rabu 12 Januari 2021.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menangkap 10 orang, satu diantaranya Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Abdul Gafur Masud yang terjaring OTT KPK di Jakarta.

Pelakana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri telah membenarkan hal tersebut. Namun ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa saja pihak-pihak yang turut ditangkap bersama Bupati Penajam Paser Utara.

"Yang ada di Gedung KPK ini yang diamankan di Jakarta, ada sekitar tujuh orang yang diamankan di Jakarta," ungkap Ali Fikri, seperti dikutip PROTOKOL24 dari Antara, Kamis 13 Januari 2022.

Baca Juga: Omicron Alami Peningkatan Kasus Dua Kali Lipat, Layanan Telemedisin Digencarkan Layani Pasien Isolasi Mandiri 

KPK juga menangkap 3 orang lainnya di Kalimantan Timur. Ketiganya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Mapolda Kalimantan Timur. Mereka selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta.

Mereka yang terjaring OTT KPK, diduga terkait penerimaan suap atau gratifikasi.

Namun untuk membuktikan itu, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status kesepuluh orang yang terjaring dalam OTT tersebut.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X