KPK Kembali Lakukan Operasi Tangkap Tangan, Sejumlah Uang Jadi Barang Bukti OTT Langkat

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Rabu, 19 Januari 2022 | 15:47 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan.


JAKARTA, PROTOKOL24- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa malam 18 Januari 2022.

Kali ini, KPK mengamankan sejumlah pihak dalam OTT yang digelar di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Pihak yang terjaring OTT KPK, diduga terkait tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dijelaskan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa malam, tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Langkat, Provinsi Sumatera Utara," jelas Ali Fikri seperti dikutip PROTOKOL24 dari Antara, Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Meminta Arteria Dahlan Meminta Maaf Soal Kritik Bahasa Sunda 

KPK masih melakukan pemeriksaan dan klarifikai kepada pihak-pihak yang terjaring OTT kemarin.

Hal ini dilakukan untuk dapat menyimpulkan benar terkait adanya peristiwa pidana korupsi berdasarkan baktu awal yang cukup.

KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan hasil pemeriksaan tersebut.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Ini Tanggapan Mantan Menteri Kesehatan Soal Obat Covid-19, Sudah Siapkah Indonesia Menghadapi Omicron? 

Dari OTT yang dilakukan di Kabupaten Langkat itu, KPK mengamankan sejumlah uang sebagai bukti yang diperoleh pada saat dilakukan tangkap tangan.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Benar, KPK melakukan giat tangkap tangan di Langkat sekitar pukul 19.00 WIB, tanggal 18 Januari 2022. Kami telah mengamankan beberapa pihak dan sejumlah uang sebagai bukti yang diperoleh pada saat tangkap tangan," sebut Nurul Ghufron.

Ia juga belum dapat merinci terkait hasil OTT tersebut dan meminta untuk menunggu pemeriksaan selesai.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X