JAKARTA, PROTOKOL24- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) yang terjaring operasi tangkat tangan (OTT) sebagai tersangka.
KPK telah menahan Bupati Langkat Sumatera Utara bersama empat orang lainnya yang merupakan pihak swasta atau kontraktor juga telah ditetapkan sebagai tersangka,
Keempatnya yaitu, Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).
KPK telah menetapkan status tersangka kepada mereka dalam dugaan kasus suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020 sampai dengan 2022.
Baca Juga: Banyak Tawuran dan Geng Motor, Polisi Akan Sisir Penjual Senjata Tajam
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Disebutkan Nurul Ghufron, penahanan bagi para tersangka akan dilakukan untuk 20 hari pertama.
"Untuk penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK," jelas Nurul Ghufron seperti dikutip Protokol24 dari Antara, Kamis 20 Januari 2022.
Baca Juga: Tak Ada Formasi CPNS 2022, Rekrutmen Difokuskan Untuk PPPK
Penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan suap ini dilakukan secara terpisah.
Untuk tersangka Terbit (TRP) dan Shuhanda (SC) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Marcos (MSA) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Selanjutnya untuk tersangka Isfi (IS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan tersangka Muara (MR) ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 18 Januari 2022.
Dari OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp786 juta.
Artikel Terkait
Dua Anak Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK
KPK Kembali Tangkap Tangan Bupati, Uang dan 10 Orang Lainnya Ikut Diamankan
KPK Segel Ruangan Kantor Pemkab dan Rumah Jabatan Bupati Penajam Paser Utara
Ini Penjelasan KPK Terkait OTT Bupati Penajam Paser Utara
KPK Kembali Lakukan Operasi Tangkap Tangan, Sejumlah Uang Jadi Barang Bukti OTT Langkat