KPK Tetapkan Bupati Langkat Sebagai Tersangka Bersama Empat Orang Lainnya

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Kamis, 20 Januari 2022 | 09:51 WIB
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020 sampai dengan 2022.
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020 sampai dengan 2022.


JAKARTA, PROTOKOL24- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) yang terjaring operasi tangkat tangan (OTT) sebagai tersangka.

KPK telah menahan Bupati Langkat Sumatera Utara bersama empat orang lainnya yang merupakan pihak swasta atau kontraktor juga telah ditetapkan sebagai tersangka,

Keempatnya yaitu, Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).

KPK telah menetapkan status tersangka kepada mereka dalam dugaan kasus suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020 sampai dengan 2022.

Baca Juga: Banyak Tawuran dan Geng Motor, Polisi Akan Sisir Penjual Senjata Tajam

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Disebutkan Nurul Ghufron, penahanan bagi para tersangka akan dilakukan untuk 20 hari pertama.

"Untuk penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK," jelas Nurul Ghufron seperti dikutip Protokol24 dari Antara, Kamis 20 Januari 2022.

Baca Juga: Tak Ada Formasi CPNS 2022, Rekrutmen Difokuskan Untuk PPPK

Penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan suap ini dilakukan secara terpisah.

Untuk tersangka Terbit (TRP) dan Shuhanda (SC) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Marcos (MSA) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Selanjutnya untuk tersangka Isfi (IS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan tersangka Muara (MR) ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Ini Tanggapan Mantan Menteri Kesehatan Soal Obat Covid-19, Sudah Siapkah Indonesia Menghadapi Omicron? 

Para tersangka sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 18 Januari 2022.

Dari OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp786 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X