Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Bupati Langkat, Pengaturan Proyek Libatkan Orang Dekat

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Kamis, 20 Januari 2022 | 11:08 WIB
Konferensi Penangkapan Bupati Langkat Dalam OTT KPK.
Konferensi Penangkapan Bupati Langkat Dalam OTT KPK.

JAKARTA, PROTOKOL24- Dugaan melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur menjerat Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) bersama lima orang lainnya yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Bupati Langkat.

"Sekitar tahun 2020 hingga saat ini, tersangka TRP selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan tersangka ISK yang adalah saudara kandung dari tersangka TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat," jelas Nurul Ghufron seperti dikutip Protokol24 dari Antara, Kamis 20 Januari 2022.

Baca Juga: Tak Ada Formasi CPNS 2022, Rekrutmen Difokuskan Untuk PPPK

Pengaturan proyek ini menjerat lima tersangka, yaitu Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga merupakan saudara kandung Bupati Langkat, serta empat lainnya merupakan pihak swasta atau kontraktor.

Keempatnya yaitu, Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).

KPK pun telah melakukan penahanan terhadap para tersangka guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Meminta Arteria Dahlan Meminta Maaf Soal Kritik Bahasa Sunda 

Dalam pengaturan pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat, Bupati memerintahkan Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi untuk berkoordinasi dengan Iskandar, orang kepercayaan bupati.

Melalui koordinasi itu, akan menjaring pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Rang (PUPR) dan Dinas Pendidikan.

Koordinasi ini pula yang mengatur persentase 'fee' dari paket pekerjaan diatur.

"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, didga ada permintaan persentase 'fee' oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung," ungkap Nurul Ghufron.

Baca Juga: Yamaha Fazzio 125, Skutik Terbaru Keluaran Yamaha Dengan Desain Unik, Simak Apa Saja Keunggulannya

Pemberian 'fee' ole Muara (MR) diduga dilakukan secara tunai dengan jumla Rp786 juta. Uang tersebut diterima melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian diberikan kepada Iskandar.

Oleh Iskandar, uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bupati Langkat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X