nasional

Kejagung Beri Penjelasan Lelang Barang Rampasan Jiwasraya

Minggu, 21 November 2021 | 16:00 WIB
Jiwasraya (by:Istimewa)


PROTOKOL24- Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjambin) Sartono memberikan penjelasan lelang barang rampasan negara pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Minggu, 21 November 2021.

"Lelang akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang tempat barang rampasan itu berada," kata Sartono, seperti dikutip PROTOKOL24 dari Antara.

Barang rampasan negara itu, lanjutnya, merupaan hasil sitaan dari terpidana Benny Tjokro, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono.

Baca Juga: Verawaty Fadjrin Tututp Usia, Prestasinya Dikenang Sepanjang Masa

Ia menyebutkan barang-barang hasil rampasan negara itu, tersebar di Provinsi Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Bogor, Kuningan, Bekasi, Banjarmasin, Balikpapan, Samarinda dan Kutai.

Ada juga di Provinsi Banten, antara lain di Kabupaten Lebak, Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Barang hasil rampasan negara yang akan dilelang itu terdiri dari mobil dan sepeda motor, antara lain Range Rover, sedan Mercy, Toyota Alphard, dan sepeda motor Harley Davidson.

Baca Juga: Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi, Indramayu Petakan Potensi Bencana

Sebelum dilakukan lelang barang rampasan negara pada perkara asuransi PT Asuransi Jiwasraya, terlebih dahulu dilakukan penilaian yang selanjutnya akan ditindaklanjuti bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.***

 

Tags

Terkini