Kementerian PANRB mengingatkan ASN untuk selalu memperhatikan peta zonasi penyebaran Covid-19, peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, kebijakan mengenai PPKM yang ditetapkan Mendagri, serta kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Termasuk memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, serta penggunaan platform PeduliLindungi.***