PROTOKOL24- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir. Perpres itu ditandatangani Presiden 10 November 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Pada Pasal 1 Perpres tersebut menyatakan Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir. Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19.
Favipiravir merupakan salah satu obat antivirus yang dinilai aman digunakan untuk pasien Covid-19.
Baca Juga: Geng Motor Berulah di Kecamatan Jatibarang, Warga Jadi Korban Pengeroyokan
Dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Indonesia, maka perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Favipiravir yang masih dilindungi paten. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengeluarkan izin penggunaan Favipiravir untuk obat terapi atau antivirus Covid-19, demi menunjang kesembuhan pasien.
Favipiravir dipatenkan untuk jangka waktu 3 tahun sejak Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku.
Jika selama jangka waktu tersebut pandemi Covid-19 belum berakhir, maka pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang.
Baca Juga: Polres Indramayu Amankan 11 Orang Diduga Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan Warga
Dalam Perpres tersebut, pada Pasal 2 disebutkan pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi.
Menteri Kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipiravir dan atas nama Pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Perpres tersebut. Penunjukannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Industri farmasi yang ditunjuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Favipirapir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.
Secara khusus juga diatur syarat industri farmasi yang ditunjuk antara lain memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten, tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain, dan memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: PHRI Indramayu Keluhkan Perpanjangan Sertifikasi CHSE Berbayar
Pada pasal lainnya Perpres itu, juga disebutkan industri farmasi memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar satu persen dari nilai jual neto obat Favipiravir. Ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Perpres tersebut.
Serta pada Pasal 5 Peraturan Presiden RI Nomor 101 Tahun 2021 disebutkan pemberian imbalan dilaksanakan setiap tahun serta dilaksanakan sesuai jangka waktu.